BLANGPIDIE – TR (38), seorang warga asal Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Diamankan pihak Kepolisian Resor Aceh Barat Daya pada Rabu (01/12).
Pelaku yang saat ini berdomisili di Gampong Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya itu diamankan pasca kejadian pencurian pada Selasa (30/11) sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Haji llyas, Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril didampinggi Kabag Humas Iptu Idrus dan Kanit Pidum Bripka Mirza dalam konferensi yang digelar pada Kamis (02/12/2021) menjelaskan, kasus tersebut diungkapkan pasca kejadian kehilangan sepeda motor milik salah seorang warga yang sebelumnya diparkirkan di sebuah gang Jalan H. Ilyas untuk membeli cabai di Pasar Pagi di lokasi kejadian.
“Sekira pukul 14.00 Wib ketika korban ingin pulang untuk makan siang kerumahnya ternyata kenderaan korban sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan,” terang Kabag Ops Kompol Masril.
Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, kata Kabag OPS, selanjutnya personel
Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Sesampai di TKP, petugas
memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu Ruko (Rumah Toko) warga yang berada disekitar sepeda motor milik korban tersebut diparkirkan, dari rekaman CCTV nampak seorang laki-laki yang menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor milik korban tanpa seizinnya,” kata Masril
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut.
“Dari rekaman CCTV tersebut, kita berhasil mengidentifikasinnya, selanjutnya personil Resmob menemukan pelaku di Gampong Alue Dama Kecamatan Setia Kabupaten Abdya dan mengamankannya ke Polres,” terang Masril.
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, Polisi berhasil mengmankan 4 unit sepeda motor, 1 unit telah berhasil dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan yang berinisial AB dan sudah diamankan.
“Sedangkan tiga unit sepeda motor lagi diamankan ditangan pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres,” kata Masril.
Terkait kepemilikan, Kabag OPS menyebutkan, 4 unit sepeda motor tersebut milik warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
“Pasal yang akan di terapkan adalah Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” demikian pungkas Kabag Ops Kompol Masril.
Reporter: Rusman






