BANDA ACEH – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage SIP, mengatakan pemanggilan Teungku Ni oleh Polda Aceh terkait tentang pengibaran bendera bintang bulan pada 4 Desember di Kota Lhoekseumawe tidak beralasan secara hukum.
Azhari Cage mengatakan ada beberapa aturan yang masih berlaku sehingga sehingga tidak beralasan secara hukum untuk dipanggil.
Pertama, dalam perjanjian MoU Helsinki poin 5.1.1 Aceh berhak mempunyai bendera dan lambang.
Kedua, dalam UUPA pasal 246 ayat menyatakan,’’selain bendera merah putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.”
Kemudian ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam qanun Aceh.
“Dan ketiga, adalah adanya qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 yang masih sah karna belum pernah dicabut didalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan.”
Menurut Cage, dalam PP nomor 7 tahun 2007 yang dilarang adalah bendera bulan sabit.
“Sedangkan ini adalah bendera bintang bulan dan bukan bulan sabit. Bagi wartawan juga saya mengingatkan penulisan nya harus benar yaitu bintang bulan, bukan bulan bintang atau bulan sabit.”
“Jauh-jauh hari kita juga sudah mengingatkan pemerintah pusat agar permasalahan politik tentang bendera bintang bulan untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dan jatuh korban diantara rakyat Aceh. Maka pada waktu itu pak presiden Jokowi memanggil Wali Nanggroe dan Mualem ke istana terkait masalah ini dan pak presiden menunjuk pak Moeldoko sebagai tim dari Jakarta, tetapi sampai saat ini belum ada progress nya mungkin blm sempat duduk karena pendemi Covid 19,” kata mantan ketua Komisi I DPR Aceh ini lagi.








