BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, menilai penunjukan Teuku Aznal sebagai plt Kepala ULP cacat secara hukum.
Sebagaimana yang diketahui, Gubernur Aceh Nova Iriansyah baru saja menunjuk Teuku Aznal Zahri sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)/ Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Aceh.
Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri Sayid Anwar Fuadi dari jabatan Karo BPBJ.
Saat ditunjuk sebagai Plt Kepala BPBJ Teuku Aznal diketahui menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Gampong dan Mukim pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG).
“Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam penunjukan saudara Teuku Aznal sebagai Plt Karo BPBJ Setda Aceh oleh Gubernur Nova. Keputusan Gubernur No.Peg.831.22/089 tanggal 23 Desember 2021 tersebut secara nyata telah melanggar SE Kepala BKN No.1/SE/I/2021,” kata Syakya.
Pelanggaran pertama, kata dia, penunjukan Plt Karo BPBJ ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Seharusnya ditetapkan dengan Surat Perintah, sebagaimana tercantum dalam poin ketiga huruf b angka 7.
Pelanggaran kedua, Gubernur Nova menunjuk pejabat Plt BPBJ yang berasal dari unit kerja yang berbeda yaitu DPMG. Padahal SE Kepala BKN mewajibkan berasal dari lingkungan unit kerja yang sama. Kecuali pejabat selevel pada Jabatan Pimpinan Tinggi lainnya sebagaimana tercantum dalam poin ketiga huruf b angka 12.
Pada poin ketiga huruf b angka 10 Kepala BKN juga mengatur Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas juga tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan tunjangan jabatan definitifnya.
“Dalam konteks Teuku Aznal, maka yang bersangkutan tidak boleh dibebas tugaskan dari jabatan Kabid Pemerintahan Gampong dan Mukim DPMG. Atas berbagai pelanggaran tersebut, maka kita berkesimpulan bahwa Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.831.22/089 tanggal 23 Desember 2021 tentang penunjukan Teuku Aznal Zahri sebagai Karo BPBJ Setda Aceh adalah cacat hukum,” katanya.
Kejanggalan lainnya adalah ketika Gubernur Nova lebih memilih menunjuk seorang Pelaksana Tugas daripada langsung melantik seorang pejabat definitif. Idealnya ketika Said Anwar Fuadi mundur, Gubernur bisa langsung melantik salah seorang peserta hasil seleksi JPT Pratama yang lolos 3 besar pada maret lalu sebagai pejabat definitif.
“Tinggal pilih satu dari 2 orang, apakah saudara Taufik atau T Adi Darma. Lalu kenapa Gubernur Nova lebih memilih Teuku Aznal? Padahal yang bersangkutan bahkan tidak lolos 3 besar saat ikut seleksi JPT Pratama. Orang tidak lolos seleksi kok ditunjuk jadi Kepala SKPA.”
“Hal lain yang patut kita sorot atas penunjukan Teuku Aznal sebagai Karo BPBJ adalah track record yang bersangkutan yang pernah terlibat pemalsuan dokumen SK. Berdasarkan hasil temuan inspektorat dan Baperjakat saat itu, yang bersangkutan terbukti bersalah telah memalsukan dokumen kenaikan pangkat. Bahkan ketika itu ia langsung dicopot dari Jabatannya sebagai Plt Walikota Sabang maupun Kabag Keuangan Setda Aceh oleh Plt Gubenur Soedarmo,” katanya.
“Aneh saja ketika seorang penjahat administrasi negara diberi reward oleh Nova menjadi Kepala SKPA. Apakah dilingkungan Pemerintah Aceh sudah tidak SDM lain yang lebih patut dan layak? Ini jelas telah mengangkangi sistem meritokrasi, merusak tata kelola birokrasi dan mengabaikan prinsip good and clean governance. Ada motif apa dibalik penunjukan Aznal oleh Gubernur Nova? Jangan-jangan ia punya agenda terselubung jelang akhir masa jabatan,” katanya lagi.









