Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRA Setujui Dua Rancangan Qanun menjadi Qanun, Satu Ditunda

Admin1 by Admin1
30/12/2021
in Nanggroe
0
DPRA Setujui Dua Rancangan Qanun menjadi Qanun, Satu Ditunda

BANDA ACEH – Fraksi-Fraksi di DPR Aceh, menyetujui 2 dari 3 Rancangan Qanun (Raqan) usulan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Dua Raqan itu adalah Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037. Sementara Raqan tentang Pertanahan diminta untuk ditunda pembahasannya hingga tahun depan.

Selain itu, seluruh fraksi di DPRA juga menyetujui dua rancangan qanun lain untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Dua usulan qanun dari DPRA, yaitu Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, dan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh. Satu Raqan lain usulan DPRA juga ditunda bahas, yaitu Raqan Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Persetujuan tersebut dibacakan langsung Juru bicara masing-masing fraksi partai di DPRA, dalam sidang di Gedung Paripurna Dewan, Selasa 28/12/2021. Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Asisten I Sekda Aceh M.Jafar, Asisten III sekda Aceh, Iskandar AP, dan para kepala SKPA serta Kepala Biro Setda Aceh yang mengikuti secara virtual.

Namun demikian, secara khusus Partai Amanat Nasional menerima Raqan tentang Pertanahan untuk disahkan menjadi Qanun. Hal itu seperti dibacakan oleh juru bicara PAN, Tezar Azwar Abu Bakar. Ia mengatakan, raqan yang disetujui untuk disahkan menjadi qanun bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Senada dengan Tezar, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera, dr. Purnama, mengatakan fraksi partainya mengharapkan raqan yang nantinya ditetapkan menjadi qanun Aceh, bisa diimplementasikan dengan baik dan serius oleh pemerintah, sehingga kemanfaatan penerapan qanun bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh.

Sementara Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, yang memimpin Sidang Paripurna, mengatakan pada Rabu besok, akan diagendakan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pendapat akhir gubernur Aceh.

Previous Post

91.428 Orang Divaksin Covid-19 dalam 136 Hari Pelaksanaan

Next Post

Dyah Erti: Perwosi Siap Mendukung Program Penguatan Olahraga di Aceh

Next Post
Dyah Erti: Perwosi Siap Mendukung Program Penguatan Olahraga di Aceh

Dyah Erti: Perwosi Siap Mendukung Program Penguatan Olahraga di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demo Ricuh di Prancis, Pelajar Ingin Bikin Pemerintah ‘Gemetar’

Demo Ricuh di Prancis, Pelajar Ingin Bikin Pemerintah ‘Gemetar’

18/10/2026
Ukraina Targetkan Infrastruktur Internet Rusia, Yandex Jadi Korban

Ukraina Targetkan Infrastruktur Internet Rusia, Yandex Jadi Korban

18/10/2026
Biografi Hasim Djojohadikusumo: Dari Konglomerat Hingga Utusan Khusus Presiden yang Wacanakan Hutan Rusak Jadi Lahan Sawit

Biografi Hasim Djojohadikusumo: Dari Konglomerat Hingga Utusan Khusus Presiden yang Wacanakan Hutan Rusak Jadi Lahan Sawit

18/10/2026
Indra Mardiani Raih Juara Tiga Guru Inapiratif dari Kanwil Kemenag Aceh

Indra Mardiani Raih Juara Tiga Guru Inapiratif dari Kanwil Kemenag Aceh

17/10/2026
Bupati TRK: Investasi Nagan Raya Tembus Rp41,05 Miliar pada Triwulan III 2026

Bupati TRK: Investasi Nagan Raya Tembus Rp41,05 Miliar pada Triwulan III 2026

17/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

DPRA Setujui Dua Rancangan Qanun menjadi Qanun, Satu Ditunda

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

Tgk Mansur Resmi Terpilih Sebagai Ketua MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com