Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara di 2021, 6 Diantaranya Perkara Judi Game Online

Admin1 by Admin1
31/12/2021
in Nanggroe
0
Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara di 2021, 6 Diantaranya Perkara Judi Game Online

JANTHO – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, mengatakan pihaknya telah mengadili 798 perkara selama 2021, dengan klasifikasi perkara gugatan ( contensius ) 472 perkara, perkara permohonan ( voluntair ) 285 perkara, perkara Jinayat ( pidana islam ) 38 perkara, jinayat anak 3 perkara.

Dia merincikan, adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 472 perkara, perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat suami suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 9 perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, dan deden verzet 1 perkara.

Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim telah mengadili  dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu 5 perkara.

“Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,53 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E – Court ) ada 355 perkara yaitu perkara gugatan 220 Perkara dan perkara permohonan 135 perkara,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Raihan ini.

 Ustaz Raihan menambahkan bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, perselisihan terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

“Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan. Dan faktor Cacat badan ada 2  perkara, dan faktor ekonomi berjumlah 4 perkara.”

“Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino, sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” katannya lagi.

Sedangkan untuk perkara permohonan ( Voluntair ), kata dia, Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 285 perkara dan semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.

“Ustaz Raihan yang didampingi staff Kepaniteraan Fajri menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 13 perkara termasuk didalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina ada 6 perkara.

“Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana ( jinayat ) ini tidak dapat dibendung.”

“Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah. Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho menyisakan 6 perkara karena masih berproses sidang diantara agenda sidang pembuktian atau pun tuntutan,” katanya.

 “Dan yang para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara gugatan berjumlah 17 perkara dan perkara jinayat 11 perkara, dan upaya hukum kasasi perdata ada 14 perkara, dan perkara jinayat ada 8 perkara,” ujar ustaz Raihan.

Ustaz Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

 Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum ( posbakum ) dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya.

Previous Post

Pasien RS di Bener Meriah Tusuk Pasien Sekamar hingga Tewas

Next Post

Lemhanas: Korupsi Hambat Pembangunan Nasional

Next Post
Lemhanas: Korupsi Hambat Pembangunan Nasional

Lemhanas: Korupsi Hambat Pembangunan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026
Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah Bakal Dipusatkan di Lapangan Musara Alun

05/07/2026
IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

IKAT Aceh Dukung Gagasan MUI, Minta Pemerintah Awasi Normalisasi LGBT di Masyarakat

05/07/2026
Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

Bupati Tarmizi Serukan Persatuan Cegah Narkoba dan Kemungkaran

05/07/2026
Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

Polda Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Penyidikan KMP Aceh Hebat

05/07/2026

Terpopuler

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara di 2021, 6 Diantaranya Perkara Judi Game Online

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara di 2021, 6 Diantaranya Perkara Judi Game Online

31/12/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com