BANDA ACEH – Sosok Mastur Yahya dan Oni Imelva masing masing ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Priode 2022 – 2027.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Banleg DPR Aceh, Bardan Sahidi dalam sidang paripurna masa sidang ke 3 2021, 29 Desember 2021.
Menurut politisi PKS Aceh ini, ada tiga keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari masa sidang ke 3 tahun 2021.
“Menetapkan saudara Mastur Yahya dan saudari Oni Imelva masing masing sebagai Ketua dan Wakil Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Priode 2022 – 2027,” kata Bardan.
Selain itu, Banleg juga menetapkan 12 Raqan sebagai Prolega 2022 dan 5 Raqan sebagai Program Legislasi Tambahan 2022.
“Hal ini kami sampaikan ke publik, untuk menjadi maklum dan memperhatikan kinerja lembaga dan rencana regulasi Aceh,” ujarnya.