BLANGPIDIE – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Abubakar Idris Keuchik Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tehadap salah seorang warganya Abdullah berakhir damai.
Perdamaian tersebut terjadi setelah Abdullah mengaku terjadi kesalahpahaman terkait dugaan penipuan yang dikemukakannya.
Kuasa hukum Abu Bakar Idris Rahmat, S. Sy, C.P.C.L.E kepada awak media ini membenarkan jika kasus dugaan penipuan itu sudah damai dan ikut difasilitasi oleh pihak Polres Abdya.
“Perdamaian tercapai setelah Abdullah mengakui telah terjadi kesalanpanaman antara dirinya dengan Keuchik, tadi juga disaksikan Suhaimi. N, SH sebagai kuasa hukum Abdullah,” kata Rahmat.
Ia juga menyampaikan, setelah perdamaian tersebut, maka pihaka-pihak terkait mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang selama ini memojokkan kleinnya.
“Pihak-pihak yang bersangkutan sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama akan mengklarifikasi kembali pada media sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya,” tutur Rahmat.
Dalam perjanjian perdamaian tersebut, lanjut Rahmat. Maka pihak yang merasa ditipu sepakat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Perjanjian perdamaian tersebut dibuat dengan kesadaran masing-masing pihak tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain itu, dalam perjanjian damai tersebut Abubakar Idris (pihak pertama) dan Abdullah (pihak kedua) sepakat untuk tidak saling menuntut dikemudian hari,” pungkas Rahmat.
Reporter: Rusman








