Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Konfirmasi Dodi Reza Alex soal Asal Usul Duit saat OTT

Admin1 by Admin1
11/01/2022
in Nasional
0
Kepala BKN Jelaskan Alasan Pertanyaan Alquran atau Pancasila

Ilustrasi KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) mengenai asal-usul uang Rp1,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan.

“Senin (10/1), tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA dengan statusnya sebagai tersangka, dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan,” ucap pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.

KPK, Senin (10/1) memeriksa Dodi dengan status sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. “Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut,” ucap Ali.

Sebelumnya dalam OTT yang dilakukan pada 15 Oktober 2021, KPK menangkap Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta. Selain itu, KPK juga turut mengamankan uang Rp1,5 miliar yang ada pada ajudan Dodi.

Selain Dodi Reza Alex, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Untuk Suhandy yang merupakan pemberi suap saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Amerika Serikat Catat Rekor Tertinggi Pasien Rawat Inap Akibat Serangan Omicron

Next Post

Sekda Amiruddin Buka Bimtek SPIP, MRI, dan RTP bagi SKPK Banda Aceh

Next Post

Sekda Amiruddin Buka Bimtek SPIP, MRI, dan RTP bagi SKPK Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

50 Paket Sabu-sabu Gagal Beredar di Aceh Selatan

50 Paket Sabu-sabu Gagal Beredar di Aceh Selatan

17/03/2026
Aceh Barat Beli Puluhan Ternak dari Bantuan Presiden untuk Korban Bencana

Prabowo Kembali Salurkan Bantuan Meugang Rp72,7 Miliar untuk Aceh

17/03/2026
Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

17/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

17/03/2026
Liga Muslim Dunia Berikan 1 Juta Riyal Saudi untuk Masyarakat Aceh

Liga Muslim Dunia Berikan 1 Juta Riyal Saudi untuk Masyarakat Aceh

17/03/2026

Terpopuler

Hilal Idulfitri 1 Syawal 1445 H Terlihat di Sidoarjo dan Mojokerto

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

16/03/2026

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

Abi Roni Resmi Daftar Calon Ketua FPTI Aceh

Prof Muhammad Siddiq Jadi Calon Rektor UIN Ar-Raniry Pertama Yang Daftar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com