BLANGPIDIE – Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya adakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada sejumlah tokoh masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tangan-tangan itu dihadiri oleh Kepala BPN Abdya Zulkhaidir, SE. Kadis Pertanahan Kabupaten Abdya Rizal S. Mn. Wakapolres Abdya Kompol Muhayat. Kasi Datun Kejari Abdya Puji Rahmadian, SH. MH. Camat Tangan-Tangan Jasmadi, S. Pd serta unsur Forkopimcam, seluruh Pj. Keuchik dan sejumlah tokoh masyarakat dalam wilayah Tangan-Tangan, Kamis (13/01/2022).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara terstruktur bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Gampong, Desa dan Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. PTSL berbeda dengan PRONA, melalui program PRONA, pendataan tanah sebagai penerima sertifikat PRONA dilakukan secara merata di seluruh Gampong dan Kecamatan dalam satu Kabupaten, sedangkan pendekatan yang dilakukan dalam PTSL ini adalah melalui Gampong per Gampong, Kabupaten per Kabupaten, serta Kota per Kota.
Program PRONA, tidak seluruh bidang tanah yang tidak bersertifikat dalam satu Gampong diberikan bantuan tetapi secara bertahap, sedangkan PTSL, seluruh tanah dalam daerah tersebut yang belum memiliki sertifikat akan dibuatkan.
Penyuluhan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi. Tujuan PTSL ini adalah melakukan pemetaan seluruh tanah yang belum terdaftar di BPN.
“Selagi ada kegiatan PTSL ini, saya harapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin dan mendaftarkan tanahnya di BPN, sehingga mudah-mudahan kita bisa mengurangi permasalahan yang menyangkut pertanahan di wilayah yang menjadi sasaran program PTSL ini,” kata Kepala BPN Abdya Zulkhaidir.
Sementara Camat Jasmadi pada kesempatan itu berharap kepada seluruh masyarakat Tangan-tangan yang merasa tanahnya belum terdaftar di BPN untuk menginformasikan kepada Keuchik di masing-masing Gampong guna untuk dibuat sertifikat tanahnya.
“Ini kesempatan bagi warga Tangan-tangan untuk peningkatan administrasi bukti kepemilikan tanah yang dulunya hanya memegang surat jual beli, hibah, akte, dan lain-lain sehingga dapat memegang sertifikat. Selain itu, tujuan PTSL ini adalah untuk meminimalisir masalah pertanahan, jadi kami harap adanya kerjasama dari saudara-saudari semua,” imbuhnya.
Reporter: Rusman







