Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tukang Bangunan di Singkil Ditangkap Usai Cabuli Anak

Admin1 by Admin1
26/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Tukang Bangunan di Singkil Ditangkap Usai Cabuli Anak

Pelaku pencabulan. Dok. Polres Singkil

SINGKIL – Sat Reskrim Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial RI, 24 tahun, warga Desa Suka makmur Kecamatan Gunung Meriah, pada Senin 24 Januari 2022.

Informasi yang diperoleh wartawan, pemuda ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Mawar (nama samaran).

 Setelah menerima laporan, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan Saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum. Kurang dari 4 jam, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa handphone diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

”Sekira September 2021, pelaku bekerja di rumah baru pelapor untuk memasang tiang keramik, saat itu pelaku meminjamkan handphone- nya kepada korban dan merayu korban,  lalu membuka celana panjang korban. Setelah itu pelaku memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku berdasarkan pengakuan korban,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui AKP Abdul Halim, SH.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan sudah 3 kali di rumah korban pada saat sepi. Pelaku melakukan perbuatan asusila dan merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan handphone.

 Pelaku cabul ini disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.

Previous Post

Warga Simeulue Hilang di Laut Saat Cari Lobster

Next Post

Kejar Persiapan PON 2024, KONI Pusat Gelar Rakor dengan Aceh dan Sumut

Next Post
Kejar Persiapan PON 2024, KONI Pusat Gelar Rakor dengan Aceh dan Sumut

Kejar Persiapan PON 2024, KONI Pusat Gelar Rakor dengan Aceh dan Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Tukang Bangunan di Singkil Ditangkap Usai Cabuli Anak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com