SINGKIL – Sat Reskrim Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pria berinisial RI, 24 tahun, warga Desa Suka makmur Kecamatan Gunung Meriah, pada Senin 24 Januari 2022.
Informasi yang diperoleh wartawan, pemuda ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Mawar (nama samaran).
Setelah menerima laporan, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan Saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum. Kurang dari 4 jam, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa handphone diamankan di salah satu tempat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
”Sekira September 2021, pelaku bekerja di rumah baru pelapor untuk memasang tiang keramik, saat itu pelaku meminjamkan handphone- nya kepada korban dan merayu korban, lalu membuka celana panjang korban. Setelah itu pelaku memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku berdasarkan pengakuan korban,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui AKP Abdul Halim, SH.
Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan sudah 3 kali di rumah korban pada saat sepi. Pelaku melakukan perbuatan asusila dan merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan handphone.
Pelaku cabul ini disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara.









