Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe Aceh Ditolak Pengadilan

Admin1 by Admin1
27/01/2022
in Lintas Timur
0

Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan nelayan Nazaruddin Razali. Pemohon bakal mengkaji putusan itu untuk langkah hukum selanjutnya.

Sidang pembacaan putusan permohonan itu digelar di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Sidang dihadiri kuasa hukum Nazaruddin, yakni Safaruddin, serta sejumlah warga.

“Putusannya ditolak. Banyak pertimbangan hukum. Intinya, di Indonesia belum ada aturan hukum yang melegalkan eutanasia,” kata Safaruddin kepada wartawan.

Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu 14 hari untuk langkah hukum selanjutnya. Dia mengaku bakal bermusyawarah dengan Nazaruddin untuk memutuskan bakal diajukan kasasi atau tidak.

“Setelah ini, kami akan bermusyawarah kembali dengan pemohon apakah menggunakan langkah hukum yang tersedia atau cukup di sini,” ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) itu.

Sebelumnya, Nazaruddin mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri setempat. Permohonan dilayangkan karena Nazaruddin mengaku tidak sanggup menghadapi berbagai tekanan pemerintah.

“Pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem, Lhokseumawe, dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Muspika,” kata kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/1).

Safaruddin mengatakan tekanan yang dihadapi Nazaruddin berawal dari aturan larangan melakukan budi daya ikan di dalam Waduk Pusong yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Selasa (26/10/2021).

Aturan itu memerintahkan keramba ikan milik masyarakat di dalam waduk agar dibongkar secara mandiri paling telat 20 November 2021.

Warga setempat sempat melakukan penolakan karena relokasi tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah Desa Pusong Lama. Menurut Safaruddin, Nazaruddin sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan petani keramba keramba jaring apung tradisional.

Dia menyebutkan, sosialisasi aturan itu dilakukan Muspika Banda Sakti dan mereka memaksa warga segera melakukan relokasi. Nazaruddin disebut merasa tertekan oleh kebijakan pemerintah setempat dan tindakan Muspika.

Menurutnya, Nazaruddin semakin tertekan setelah pemerintah mengumumkan Waduk Pusong merupakan tempat pembuangan limbah rumah sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidayakan nelayan di waduk disebut tidak sehat untuk dikonsumsi.

“Akibat dari berita tersebut, pendapatan Nazaruddin menjadi menyusut karena masyarakat tidak lagi membeli ikan di sana. Kondisi ini membuat pemohon dan para petani keramba yang bersama pemohon menjadi sangat tertekan,” jelas Safaruddin.

“Pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada pemohon sebagai warga negara,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

BBM Jenis Solar Mulai Langka di Banda Aceh

Next Post

9 Warga Aceh Jaya Dinyatakan Bersalah Bunuh 5 Ekor Gajah

Next Post

9 Warga Aceh Jaya Dinyatakan Bersalah Bunuh 5 Ekor Gajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe Aceh Ditolak Pengadilan

27/01/2022

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com