Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe Aceh Ditolak Pengadilan

Admin1 by Admin1
27/01/2022
in Lintas Timur
0

Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (eutanasia) yang diajukan nelayan Nazaruddin Razali. Pemohon bakal mengkaji putusan itu untuk langkah hukum selanjutnya.

Sidang pembacaan putusan permohonan itu digelar di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). Sidang dihadiri kuasa hukum Nazaruddin, yakni Safaruddin, serta sejumlah warga.

“Putusannya ditolak. Banyak pertimbangan hukum. Intinya, di Indonesia belum ada aturan hukum yang melegalkan eutanasia,” kata Safaruddin kepada wartawan.

Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu 14 hari untuk langkah hukum selanjutnya. Dia mengaku bakal bermusyawarah dengan Nazaruddin untuk memutuskan bakal diajukan kasasi atau tidak.

“Setelah ini, kami akan bermusyawarah kembali dengan pemohon apakah menggunakan langkah hukum yang tersedia atau cukup di sini,” ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) itu.

Sebelumnya, Nazaruddin mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri setempat. Permohonan dilayangkan karena Nazaruddin mengaku tidak sanggup menghadapi berbagai tekanan pemerintah.

“Pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem, Lhokseumawe, dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Muspika,” kata kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/1).

Safaruddin mengatakan tekanan yang dihadapi Nazaruddin berawal dari aturan larangan melakukan budi daya ikan di dalam Waduk Pusong yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Selasa (26/10/2021).

Aturan itu memerintahkan keramba ikan milik masyarakat di dalam waduk agar dibongkar secara mandiri paling telat 20 November 2021.

Warga setempat sempat melakukan penolakan karena relokasi tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah Desa Pusong Lama. Menurut Safaruddin, Nazaruddin sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan petani keramba keramba jaring apung tradisional.

Dia menyebutkan, sosialisasi aturan itu dilakukan Muspika Banda Sakti dan mereka memaksa warga segera melakukan relokasi. Nazaruddin disebut merasa tertekan oleh kebijakan pemerintah setempat dan tindakan Muspika.

Menurutnya, Nazaruddin semakin tertekan setelah pemerintah mengumumkan Waduk Pusong merupakan tempat pembuangan limbah rumah sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidayakan nelayan di waduk disebut tidak sehat untuk dikonsumsi.

“Akibat dari berita tersebut, pendapatan Nazaruddin menjadi menyusut karena masyarakat tidak lagi membeli ikan di sana. Kondisi ini membuat pemohon dan para petani keramba yang bersama pemohon menjadi sangat tertekan,” jelas Safaruddin.

“Pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada pemohon sebagai warga negara,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

BBM Jenis Solar Mulai Langka di Banda Aceh

Next Post

9 Warga Aceh Jaya Dinyatakan Bersalah Bunuh 5 Ekor Gajah

Next Post

9 Warga Aceh Jaya Dinyatakan Bersalah Bunuh 5 Ekor Gajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

SOPAN Dukung Pasantren Ramadhan yang Digelar Pemerintah Alue Manggota

SOPAN Dukung Pasantren Ramadhan yang Digelar Pemerintah Alue Manggota

06/03/2026
Penyerahan Sembako dan Tausyiah Iringi Buka Puasa di SMAN 9 Banda Aceh

Penyerahan Sembako dan Tausyiah Iringi Buka Puasa di SMAN 9 Banda Aceh

06/03/2026
Zelensky Beri Tips ke Arab Cs Cara Lawan Drone Iran: Kami Pengalaman

Zelensky Beri Tips ke Arab Cs Cara Lawan Drone Iran: Kami Pengalaman

06/03/2026
Usai Dipersenjatai AS, Pasukan Kurdi Kini Mulai Operasi di Iran

Usai Dipersenjatai AS, Pasukan Kurdi Kini Mulai Operasi di Iran

06/03/2026
Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Kapolres Pidie Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

05/03/2026

Terpopuler

Satu Ruko di Abdya Dilalap Sijago Merah, Diduga Tempat Packing Menu MBG

Satu Ruko di Abdya Dilalap Sijago Merah, Diduga Tempat Packing Menu MBG

04/03/2026

Perkuat Sinergi Pengusaha dan Pemerintah, HIPMI Abdya Buka Puasa Bersama Bupati dan Forkopimkab

Santri Gayo Lues Bentuk Wadah Bernama Istagal

Distribusi Bantuan Kemensos RI di Pidie Jaya Diduga Tak Tepat Sasaran

Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com