Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

9 Warga Aceh Jaya Dinyatakan Bersalah Bunuh 5 Ekor Gajah

Admin1 by Admin1
27/01/2022
in Lintas Barat Selatan
0

CALANG – Sembilan warga Aceh Jaya dinyatakan terbukti bersalah membunuh 5 ekor gajah. Mereka dihukum bervariasi antara 10 bulan penjara hingga 3 tahun 4 bulan penjara.

Hukuman kepada kesembilan terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Kamis (27/1). Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Antyo.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Sudirman dipidana selama 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta; Muhammad Amin dipidana 2 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta; serta Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Para terdakwa telah membunuh sekurangnya lima ekor gajah. Kelimanya ditemukan mati akibat terkena setrum listrik tegangan tinggi yang dipasang di perkebunan sawit warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2019 silam.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe Aceh Ditolak Pengadilan

Next Post

Salju Tebal Menutupi Kota Yerusalem dan Tepi Barat

Next Post

Salju Tebal Menutupi Kota Yerusalem dan Tepi Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tutup Daurah Ramadhan Masjid Agung Meulaboh, Kepala Dinas Syariat Islam: Kita Apresiasi dan Dukung Program Ini

Tutup Daurah Ramadhan Masjid Agung Meulaboh, Kepala Dinas Syariat Islam: Kita Apresiasi dan Dukung Program Ini

17/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

17/03/2026
Kemenkum Aceh Bekali Pegawai Perkuat Budaya Pelayanan Prima

Kemenkum Aceh Bekali Pegawai Perkuat Budaya Pelayanan Prima

17/03/2026
Satgas PRR Aceh Serahkan Bantuan Presiden untuk Bireuen

Satgas PRR Aceh Serahkan Bantuan Presiden untuk Bireuen

17/03/2026
Pemkab Pijay Salurkan Bansos ke Kelompok Rentan dan Yatim

Pemkab Pijay Salurkan Bansos ke Kelompok Rentan dan Yatim

17/03/2026

Terpopuler

Hilal Idulfitri 1 Syawal 1445 H Terlihat di Sidoarjo dan Mojokerto

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

16/03/2026

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Abi Roni Resmi Daftar Calon Ketua FPTI Aceh

Prof Muhammad Siddiq Jadi Calon Rektor UIN Ar-Raniry Pertama Yang Daftar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com