Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Buron 19 tahun, Koruptor Kasus di Pematang Siantar Ditangkap

Admin1 by Admin1
28/01/2022
in Nasional
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Medan – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan yang buron selama 19 tahun.

Penangkapan dilakukan didasari putusan Kasasi Mahkamah Agung No.965 K/PID/2003 tertanggal 23 Desember 2004. Jhonson dinyatakan melakukan korupsi dan merugikan uang negara.

“Terpidana korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 itu ditangkap di rumah kos nya di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat tadi malam,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Kamis (26/1).

Pada 2004 lalu, Jhonson dijatuhi pidana penjara selama satu tahun karena terbukti bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,” kata Arnold,

Sebenarnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan pada 24 Maret 2003.

Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

MA lantas membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Abi Daud Hasbi Pimpin Dayah Terpadu Inshafuddin

Next Post

Tito: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Perampasan Kemerdekaan

Next Post
Tito Buka Opsi Pemekaran Papua Tanpa Persetujuan MRP dan DPRP

Tito: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Perampasan Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Buron 19 tahun, Koruptor Kasus di Pematang Siantar Ditangkap

28/01/2022

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com