Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Aceh yang Disembunyikan dalam Ban

Admin1 by Admin1
28/01/2022
in Nasional
0

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram asal Aceh. Untuk mengelabui petugas, komplotan yang terdiri dari empat orang menyimpan sabu di dalam ban.

“Sabu tersebut dimasukkan dalam ban, kemudian begitu kendaraan pembawa sabu ini tiba di daerah Beji, Depok, tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 28 Januari 2022.

Zulpan menerangkan, sabu dibawa dari Aceh menggunakan mobil oleh dua orang tersangka berinisal CLO, 27 tahun, dan AP, 25 tahun menuju Jakarta. Zulpan mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi soal pengiriman sabu tersebut, sehingga mereka melakukan pemantauan terhadap mobil yang dikendarai para tersangka.

Sesampainya di Depok pada 15 Januari 2022, polisi menyergap kedua tersangka. Zulpan mengatakan keduanya tidak melawan saat diciduk petugas. Pada saat dilakukan penggeledahan polisi menyita narkotika sabu seberat 10,298 kilogram yang disimpan dalam ban serep.

“Kemudian tim melakukan pengembangan setelah mendapat dua tersangka awal,” kata Zulpan.

Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari dua tersangka lain yang berinisial F, 24 tahun dan RM, 29 tahun. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan terhadap apartemen tempat F dan RM tinggal di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu lain seberat 1,23 kilogram beserta alat untuk memasarkan sabu secara eceran. Zulpan mengatakan pihaknya kini masih memeriksa empat tersangka dan berusaha mengembangkan kasus tersebut dengan mencari bandar utamanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Pasal 117 ayat 1 UU tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Gubernur Aceh: Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

Next Post

Mendagri Diminta Hati-hati Tentukan Pejabat Kepala Daerah di Aceh

Next Post
Edaran Mendagri Terbit, Izin Usaha Dicabut Jika Tak Pasang PeduliLindungi

Mendagri Diminta Hati-hati Tentukan Pejabat Kepala Daerah di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Aceh yang Disembunyikan dalam Ban

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com