Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kasus Dugaan Rudapaksa di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Admin1 by Admin1
01/02/2022
in Lintas Timur
0

LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis 27 Januari 2022, telah menyerahkan tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap istri tetangga ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dalam kasus itu, tersangka dikenakan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., menyebutkan, selain tersangka yang berinisial S (44) warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, turut diserahkan barang bukti sepotong celana dan tanktop milik korban.

“Kejadiannya pada November 2019, namun baru dilaporkan pada Desember 2020, selang waktu 13 bulan dari kejadian. Dalam kasus ini awalnya ada empat saksi, termasuk korban dan suami korban. Setelah ada dua saksi tambahan lainnya, total saksi enam orang,” ujar Iptu Noca.

Dalam kasus tersebut, kata Iptu Noca, tersangka S tidak mengakui perbuatannya. “Tersangka ini tidak mengakui perbuatannya, namun di hari kejadian, ada saksi yang melihat tersangka keluar dari rumah korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, “Berkas kasus ini sudah P21 pada 11 Januari lalu. Setelah tahap II pada 27 Januari, tersangka dan barang bukti kita limpahan ke Jaksa,” jelas Iptu Noca.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan tersangka kasus dugaan rudapaksa istri tetangga di Paya Bakong.

“Benar, kita sudah terima pelimpahannya, tersangka berikut barang bukti. JPU yang kita tunjuk Erning Kosasih SH dan Simon SH, MH,” kata Arif.

Dalam kasus itu, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 48, Jo Pasal 33, Jo Pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Lhoksukon.

Previous Post

Polresta Amankan 35 Unit Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Next Post

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Tembus Angka 95 Ribu

Next Post

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Tembus Angka 95 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

17/06/2026
Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

17/06/2026
Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

17/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

17/06/2026
Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

17/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Kasus Dugaan Rudapaksa di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com