JAKARTA – Sekretaris Komisi VI DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menyurati Kementerian Luar Negeri [Kemenlu] RI agar mengadvokasi 19 nelayan asal Aceh Timur yang kembali ditahan Otoritas Thailand beberapa waktu lalu.
Ini merupakan surat kesekian kalinya yang dilayangkan oleh Al-Farlaky, demikian sosok ini biasa disapa, dalam mengadvokasi kebebasan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri.
“Dalam setiap kasus nelayan yang ditahan di luar negeri, saya selalu menyurati Kemenlu. Alhamdulillah selalu direspon positif dan berujung pada pembebasan. Mudah-mudahan untuk kasus terbaru ini juga sama,” kata Al-Farlaky.
Dalam kasus terbaru, kata dia, dirinya menyurati Kemenlu pada 31 Januari 2022. Surat ini juga diteruskan kepada Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI.
“Intinya permohonan perlindungan advokasi nelayan Aceh,” kata dia.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa sehubungan dengan penangkapan 2 Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 25 GT dengan 14 ABK dan Kapal Motor (KM) Bahagia 7 GT dengan 5 ABK asal Kabupaten Aceh Timur-Aceh oleh pihak otorita keamanan laut Negara Kerajaan Thailand pada tanggal 27 Januari 2020 di sekitar perairan berjarak 38 mil laut (70 kilometer) sebelah barat Phuket-Thailand.
Berdasarkan laporan awal sejumlah 19 nelayan Aceh Timur yang ditahan otoritas Thailand karena melewati batas laut antar negara saat melaut karena keterbatasan alat navigasi.
”Berkenaan dengan hal tersebut diatas, saya selaku Anggota DPR Aceh dari Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Aceh Timur) mengharapkan bantuan dari Yang Terhormat Ibu Menteri beserta jajaran Kementerian Luar Negeri R.I melalui Konsulat Jenderal R.I di Songkhla untuk terus memantau perkembangan dengan memberikan bantuan advokasi dan proses sidik serta sudi kiranya memberikan informasi perkembangan kasus terkini,” katanya.
Surat Iskandar Usman juga ditembuskan kepada Dubes RI di Bangkok, Konsul Jenderal RI di Songkhla-Thailand, Gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Panglima Laot di Banda Aceh.









