Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Pria di Aceh Utara Dicambuk Depan Umum

Admin1 by Admin1
23/02/2022
in Lintas Timur
0

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, di halaman kantor kejari setempat yang turut dikawal personel Polres Aceh Utara dan Satpol PP- WH, Rabu (23/2/2022).

 Turut Hadir Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu, S.H, M.Hum., Ketua Makamah Syar’iah Negeri Aceh Utara Sayyed Sofyan, S.Hi,. M.H., Panitra Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB Iwan, S.H., Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., Kasat Pol-pp dan WH Kab. Aceh Utara Adharyadi,.S.Sos., Kabid WH Kab. Aceh Utara Drs Muchklis, KBO Binmas Polres Aceh Utara IPDA Agus Sutrisno serta Personil Sat Binmas dan Si Propam Polres Aceh Utara.

Dua orang terpidana yang melanggar Qanun Syariat Islam masing-masing berinisial DI (37) warga Gampong Manyang Kecamatan Baktiya tersandung perkara maisir (perjudian) game online Higgs domino dan SY (32) warga desa Alue Itam Baro, Kecamatan Lhoksukon tersandung perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati menyebutkan Terpidana Di kasus perjudian, sebenarnya menjalani hukuman sebanyak 25 kali cambukan, karena sudah dipotong dengan masa penahanan, maka yang harus dijalani sebanyak 17 kali cambuk.

“Untuk terpidana SY, tersandung kasus per persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak 100 kali cambukan dan ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 72 bulan,”kata Dr Diah Ayu.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, hanya ada di Aceh, setiap yang melanggar qanun tersebut akan dilakukan cambuk dan cambuk ini tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait di Aceh Utara, agar terus-menerus memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam qanun syariat islam,“ajaknya.

Previous Post

APA Nilai Pemkab Pijay Tak Serius Atasi Kemiskinan

Next Post

Disdikbud Abdya Adakan Presentasi Program Kerja Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP

Next Post
Disdikbud Abdya Adakan Presentasi Program Kerja Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP

Disdikbud Abdya Adakan Presentasi Program Kerja Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Aceh Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Wabup Aceh Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

15/04/2026
Polda Aceh dan UTU Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Riset

Polda Aceh dan UTU Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Riset

15/04/2026
Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

Imigrasi Amankan Satu WNA Malaysia di Abdya

15/04/2026
Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

Dua Pengendara Alami Luka dalam Lakalantas di Suak Pante Breuh

15/04/2026
Jemaah Haji Aceh 2026 Mulai Masuk Asrama 5 Mei

Jemaah Haji Aceh 2026 Mulai Masuk Asrama 5 Mei

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Dua Pria di Aceh Utara Dicambuk Depan Umum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com