LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, di halaman kantor kejari setempat yang turut dikawal personel Polres Aceh Utara dan Satpol PP- WH, Rabu (23/2/2022).
Turut Hadir Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu, S.H, M.Hum., Ketua Makamah Syar’iah Negeri Aceh Utara Sayyed Sofyan, S.Hi,. M.H., Panitra Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB Iwan, S.H., Kepala Lapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., Kasat Pol-pp dan WH Kab. Aceh Utara Adharyadi,.S.Sos., Kabid WH Kab. Aceh Utara Drs Muchklis, KBO Binmas Polres Aceh Utara IPDA Agus Sutrisno serta Personil Sat Binmas dan Si Propam Polres Aceh Utara.
Dua orang terpidana yang melanggar Qanun Syariat Islam masing-masing berinisial DI (37) warga Gampong Manyang Kecamatan Baktiya tersandung perkara maisir (perjudian) game online Higgs domino dan SY (32) warga desa Alue Itam Baro, Kecamatan Lhoksukon tersandung perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati menyebutkan Terpidana Di kasus perjudian, sebenarnya menjalani hukuman sebanyak 25 kali cambukan, karena sudah dipotong dengan masa penahanan, maka yang harus dijalani sebanyak 17 kali cambuk.
“Untuk terpidana SY, tersandung kasus per persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak 100 kali cambukan dan ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 72 bulan,”kata Dr Diah Ayu.
Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, hanya ada di Aceh, setiap yang melanggar qanun tersebut akan dilakukan cambuk dan cambuk ini tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait di Aceh Utara, agar terus-menerus memberikan pemahaman serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam qanun syariat islam,“ajaknya.









