Banda Aceh – Terduga pelaku pembunuhan M Yusuf alias Burak dengan menggunakan senapan angin akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial AJ (23) diciduk di Aceh Besar.
“Dia ditangkap tadi pagi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Penangkapan AJ dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara. Winardy mengatakan, setelah menembak mati Burak, AJ melarikan diri ke Banda Aceh dengan angkutan umum.
Setelah ditangkap, AJ dan barang bukti senapan angin dibawa ke Polres Aceh Utara. Dalam pemeriksaan terungkap, AJ menembak korban karena dendam.
“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” ujar Winardy.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sebelumnya, Burak tewas ditembak dari jarak dekat saat tengah duduk di sebuah kios kelontong.
“Korban ditembak dari jarak sekitar 15 meter dengan menggunakan senapan angin laras panjang berjenis soft gun,” kata Kapolsek Nibong Ipda Muslim kepada wartawan, Selasa (1/3).
Muslim mengatakan terduga pelaku penembakan itu adalah AL. Insiden itu bermula dari cekcok mulut yang terjadi antara Burak dan abang kandung pelaku berinisial AM pada 26 Februari.
Korban juga disebut kerap mengancam AM. Kasus percekcokan Burak dan AM sempat didamaikan perangkat desa di meunasah Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Senin (28/2) malam.
“Tadi siang ketika korban sedang duduk di kios kelontong milik Sayuti, pelaku AL datang langsung menembak korban. AL menembak dari seberang jalan,” jelas Muslim.
Setelah menembak, AL melarikan diri. Korban Burak ambruk di lokasi dengan luka tembak di bagian kepala sebelah kanan.
“Kejadian tersebut dipicu dendam AL dikarenakan tidak terima perlakuan korban atas abang kandungnya AM,” jelas Muslim.