Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Merasa Dizalimi, Calon Kades Mengadu ke YARA Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/03/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Merasa dizalimi atas keputusan Camat Kuala Batee yang meminta P2K untuk mengugurkan dari Calon Keuchik Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, Iskandar, salah seorang Calon yang digugurkan terpaksa menempuh jalur hukum.

“Dari sejak pendaftaran saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K). Namun, tiba-tiba datang surat Camat untuk mencoret saya. Ini aneh, tentu saya tidak bisa terima,” kata Iskandar, Sabtu, 05/03/2022).

Dia mengatakan hal tersebut saat mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya untuk meminta pendampingan hukum sebab dirinya merasa terzalimi atas pencoretan dirinya dari daftar Calon.

Dimana diketahui, surat Camat terkait pencoretan dirinya dari salah satu Calon Keuchik berbuntut panjang. Sebab, karena itu juga P2K sebelumnya mengundurkan diri dan dipilihlah P2K baru oleh Tuha Peut Gampong Geulangang Gajah itu.

“P2K saat itu tidak berani mengambil kebijakan, karena tidak dapat menelaah surat permohonan Camat itu dan menganggap surat tersebut kontroversi. Namun kemudian mereka mundur dan dalam waktu yang singkat sudah dibentuk P2K dan saya dicoret,” ujarnya.

Alasan Camat yang mencoretnya dari daftar calon adalah atas dasar Qanun Aceh tentang Nomor 4 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh.

Dimana pada Pasal 13 huruf J yang berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

“Kalau itu alasannya saya tidak bisa dicoret, karena saya tidak pernah dihukum seperti dalam Qanun itu. Maka dari itu saya merasa terzalimi,” ucapnya.

Iskandar mengaku merasa hak politiknya dicabut sepihak oleh Camat dan pihak terkait. Dirinya juga merasa namabaiknya tercemar atas putusan Camat yang terkesan mengada-ngada.

“Saya merasa dirugikan. Nama baik saya tercemar. Karena ini saya tidak bisa terima. Satu lagi, kalau memang berkas saya tidak lengkap kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang dan ini terkesan mengada-ngada,” ucapnya.

Iskandar juga mengatakan, jika memang putusan Camat yang berpedoman pada Qanun itu tegas, maka di Kecamatan lain juga harus digugurkan, karena banyak gampong lain yang calon Keuchiknya mantan narapidana.

“Adilkah ini, kenapa tegas hanya untuk saya, bagaimana dengan gampong lain. Ini tidak adil,” pungkasnya.

Reporter: Rusman

Previous Post

KAMI Serukan Boikot Parpol Yang Sepakat Pemilu Ditunda Pada 2024

Next Post

Madu Hutan Asli Pawang Labah Terkenal Kemurniannya

Next Post
Madu Hutan Asli Pawang Labah Terkenal Kemurniannya

Madu Hutan Asli Pawang Labah Terkenal Kemurniannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026
Pertamina Imbau Pengguna Biosolar di Aceh Beli Sesuai Kebutuhan

Krak, Pertamina Bakal Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

06/08/2026
Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

06/08/2026
Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Perusahaan Arab Segera Umumkan Kepastian Investasi Proyek Migas Aceh

06/08/2026
LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

06/08/2026

Terpopuler

Merasa Dizalimi, Calon Kades Mengadu ke YARA Abdya

05/03/2022

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com