JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima berkas perkara tahap II tersangka korupsi Dana Desa dari penyidik Polda Aceh. Tersangka berinisial AM (52) yang merupakan mantan Kepala Desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada.
“Tersangka (AM) ini Kepala Desa Pulo Bunta yang menjabat pada periode 2015-2019,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi kepada merdeka.com, Selasa (8/3) malam.
Deddi menyebut, AM diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dan pengelolaan Dana Desa Pulo Bunta yang bersumber dari APBN dan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2015 sampai 2019 senilai Rp3,7 miliar. Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Aceh Besar, mantan Kepala Desa Pulo Bunta itu diduga telah menyelewengkan dana lebih dari Rp438 juta.
Atas perbuatan korupsinya, AM dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Terhadap tersangka, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” ujar Deddi Maryadi.










