BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta lembaga terkait untuk meninjau ulang pemakaian logo baru halal di Indonesia.
Pasalnya, kata Syech Fadhil, keberadaan logo baru tersebut menimbulkan kegaduhan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Syech Fadhil dalam sidang paripurna DPD RI yang berlangsung, Selasa 15 Maret 2022.
“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau surat keputusan BPJPH nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Logo baru halal merupakan hasil surat keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
BPJPH sendiri merupakan badan di bawah Kementerian Agama RI yang dibentuk berdasarkan amanah UU 33/2014 tentang jaminan produk halal.
“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada public agar polemic soal logo baru halal tak berkepanjangan,” kata senator yang dikenal dekat dengan ulama dayah di Aceh ini lagi.
Sebagaimana yang diketahui, BPJPH mengklaim penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.
Kepada media, Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki membantah bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.
Katanya, pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).
“Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia,” papar Mastuki.
Kemudian hal ketiga terkait logo halal yakni, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.