Jakarta – International Court of Justice (ICJ / pengadilan internasional) pada Rabu, 16 Maret 2022, memerintahkan Rusia agar menghentikan tindakan militernya di Ukraina. Invasi Rusia ke Ukraina dimulai pada 24 Februari 2022.
“Federasi Rusia harus segera menghentikan operasi militernya, yang dilakukan pada 24 Februari 2022 di territorial Ukraina,” demikian putusan hakim.
Sejumlah hakim di ICJ meminta Rusia agar memastikan tentaranya dikendalikan. Mereka juga minta Moskow agar tidak melanjutkan operasi militernya.
Ukraina adalah negara bekas pecahan Uni Soviet, yang ingin menjadi negara anggota NATO dan Uni Eropa. Tindakan Ukraina itu, dipandang Moskow bisa mengancam keamanan dan pengaruh Rusia.
Sejauh ini, sudah empat putaran dialog damai dilakukan antara Rusia dan Ukraina. Namun belum ada kata sepakat yang dicapai kedua negara.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada Rabu, 16 Maret 2022, mengatakan, negosiasi damai antara Rusia dan Ukraina semakin realistis, walaupun kedua negara masih membutuhkan waktu untuk berdialog.