Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Logo Halal Baru Disahkan, Kemenag Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Sertifikasi

Admin1 by Admin1
17/03/2022
in Nasional
0

Jakarta – Kementerian Agama memastikan harga sertifikasi halal tidak naik seiring dengan penetapan logo halal baru. Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, prosedur pengajuan halal pun tidak ada perubahan seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Jadi label ini tidak ada yang berdampak pada soal biaya atau pengurusan sertifikasi,” kata Aqil saat dihubungi pada Rabu, 16 Maret 2022.

Dia mengatakan, logo baru yang ditetapkan sejak 1 Maret 2022 ini segera diterapkan oleh produk baru yang mendaftarkan sertifikasi halal. Sedangkan bagi pelaku usaha yang masih memiliki kemasan lama dengan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok lamanya.

Aqil mengatakan, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. “Kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021,” tuturnya.

Pada Pasal 2, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, terdiri atas: a. Tarif layanan utama, dan b. Tarif layanan penunjang.

Selanjutnya, Pasal 3 tertulis bahwa tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

Tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa.
Tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
Tarif registrasi auditor halal.
Tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan
Tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Tarif Sertifikasi Halal untuk UMK

Soal tarif halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Aqil menyatakan dibebaskan dari biaya sertifikasi halal. Sebab biaya itu ditanggung oleh negara, mulai dari pihak pemerintah pusat sampai daerah.

“Bagi pelaku UMK ini tidak dibebani biaya, alias nol rupiah. Tetapi ditanggung oleh negara, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ungkap Aqil.

Adapun soal jumlah anggaran, kata Aqil, kementerian dan/atau lembaga sampai pemerintah daerah sudah menyiapkan alokasi dana sertifikasi halal khusus UMK. Pendanaan itu pun dikhususkan bagi UMK binaan pemerintah maupun tidak (self declare), lalu Kemenag telah memberlakukan tarif layanan BLU BPJPH.

Regulasi yang mesti diperhatikan pelaku usaha merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi terkait pembaruan logo dari Kemenag. Penggantian logo ini dinilai wajar, karena banyak kontroversi terkait penggunaan logo dari MUI.

Soal logo halal baru ini, dia mengatakan memang semestinya sertifikasi halal untuk UMK digratiskan. Namun dia menyarankan agar tidak semua produk UMK mesti diberi sertifikasi, cukup hanya pada mereknya saja.

“Tidak semua produk itu di dalam UU harus dihalalkan. Contoh misalnya Warung Tegal (warteg), itu gak perlu. Saya mengusulkan satu merek saja bukan per produk. Memang berapa sih pendapatannya?” ujar Ikhsan saat dihubungi pada Rabu,.

Logo baru ini pun dinilai tidak akan memberatkan dan mempengaruhi pada harga jual tiap produk UMK. Sebab persoalan harga sudah digratiskan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Ikhsan juga mewanti-wanti adanya calo yang menawarkan sertifikasi halal kepada UMK. Sebab para pelaku UMK mesti memahami ketentuan resmi berlaku.

“Kalau ada yang minta itu jangan kasih, pasti berkedok dari calo,” tuturnya.

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi S. Lukman menemui BPJPH pada Selasa, 15 Maret 2022. Pada hasil pertemuan tersebut dikatakan bahwa kemasan lama produk dengan logo MUI masih diperbolehkan sampai habis di pasaran pada 2026.

Gappmi mendukung BPJH terkait deklarasi halal oleh para UMKM dan memberikan pelatihan agar mengerti proses kehalalan produk. Karena target dari BPJPH untuk mempercepat wajib halal pada 2024.

“BPJPH akan sosialisasi lebih detail lagi terkait logo setelah ketentuan warna dan sebagainya dan sosialisasi terhadap sertifikasi halal. Nanti BPJPH akan menjelaskan kepada para pelaku usaha agar lebih detail, dan berkoordinasi dengan BPOM dan kementerian terkait soal letak pemasangan logo halal,” ujar Adhi.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Partai Gelora Indonesia Jadi Parnas Pertama yang Beraudiensi ke KIP Aceh

Next Post

Pengadilan Internasional Minta Rusia Setop Tindakan Militer di Ukraina

Next Post

Pengadilan Internasional Minta Rusia Setop Tindakan Militer di Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hardiknas 2026: Pendidikan Kita Antara Kelas dan Peradaban

Hardiknas 2026: Pendidikan Kita Antara Kelas dan Peradaban

04/05/2026
TA Khalid Tinjau Gudang Bulog Lhokseumawe, Pastikan Cadangan Pangan Aceh Aman hingga Akhir 2026

TA Khalid Tinjau Gudang Bulog Lhokseumawe, Pastikan Cadangan Pangan Aceh Aman hingga Akhir 2026

04/05/2026
Pemkab Dampingi 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

Pemkab Dampingi 18 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand

04/05/2026
18 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand, 1 Dibebaskan

18 Nelayan Aceh Timur Ditahan Otoritas Thailand, 1 Dibebaskan

04/05/2026
Aceh Barat Sudah Salurkan Rp395 Juta Bantuan untuk Pasien Rujukan

Aceh Barat Sudah Salurkan Rp395 Juta Bantuan untuk Pasien Rujukan

04/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Ikhwan Ambiya Resmi Nahkoda KAMMI UIN Ar-Raniry

Logo Halal Baru Disahkan, Kemenag Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Sertifikasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com