Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Haris Azhar Klaim Punya Bukti Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tambang di Papua

Admin1 by Admin1
24/03/2022
in Nasional
0
Haris Azhar Klaim Punya Bukti Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tambang di Papua

Direktur Lokataru Haris Azhar saat wawancara dengan Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Jakarta – Direktur Lokataru, Haris Azhar, mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. Bukti ini telah ia serahkan ke Polda Metro Jaya untuk mendalami penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yang mana Haris berstatus sebagai tersangka.

Didampingi kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan bukan lagi hasil riset sembilan organisasi non-pemerintah yang disinggung dalam video YouTube, tetapi bahan langsung yang dipakai untuk kajian tersebut. Bukti tersebut mencakup anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami sudah mengikuti pemeriksaan dua kali, ketika menjadi terlapor dan setelah ditetapkan tersangka. Tetapi penyidik tidak pernah menanyakan kami detail perusahaan atau bukti yang memberikan keterangan perusahaan tersebut,” kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.

Dia menuturkan, andai laporan anggaran dasar itu dinilai salah atau palsu oleh kepolisian, maka kepolisian harus mempidanakan pihak yang menerbitkan anggaran dasar, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam). Sedangkan, apabila perusahaan memberikan keterangan yang tidak benar maka perusahaan yang beroperasi di tanah Papua itu akan menghadapi konsekuensi hukum. “Saya pastikan dokumen ini adalah sumber resmi dan bukan produksi kami,” terang Haris.

Dia meminta kepolisian agar berlaku adil dalam menyidik kasus yang menjeratnya dengan memeriksa bukti baru yang ia beberkan, sebab polisi, tuturnya, hanya memeriksa substansi video secara sepotong dan tidak utuh. Polisi hanya mempersoalkan kata “bermain” dalam video “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada”.

“Pelapor kan bilang equality before the law. Nah kami juga punya hak untuk menyajikan bukti dan diuji sebagai orang yang dipersangkakan,” tutur Haris.

Sementara juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menanggapi tuduhan keterlibatan Luhut dalam kajian yang dibawakan Haris Azhar dan Fatia. “Menko Luhut tidak khawatir karena tahu persis tidak ada bisnis. Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat,” kata Jodi saat dihubungi Tempo sebelum Haris Azhar menyerahkan bukti baru. Dia mengatakan pihaknya bersedia untuk ‘buka-bukaan’ di pengadilan sehingga tidak ada penggiringan opini publik.

Haris Azhar telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. Dia ditetapkan tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang membahas bisnis tambang di Papua.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Polres Abdya Salurkan Bantuan Langsung Tunai kepada PKL dan Nelayan

Next Post

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh Raih Peringkat 2 Nasional

Next Post
Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh Raih Peringkat 2 Nasional

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Aceh Raih Peringkat 2 Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

18/04/2026
Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

Ketua DPRK Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Arsitek Dunia

18/04/2026
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas

18/04/2026
Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

Iran Bikin Trump Senang Sampai Bilang Terima Kasih soal Selat Hormuz

18/04/2026
Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Haris Azhar Klaim Punya Bukti Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tambang di Papua

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com