Jakarta – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin, 4 April 2022, menanda-tangani sebuah dekrit untuk mengendalikan penerbitan visa, yang akan diberlakukan pada negara-negara yang tidak ramah pada Rusia. Kebijakan ini kemungkinan akan diberlakukan sebagai respon tindakan negara-negara yang tak bersahabat pada Rusia.
Menindak-lanjuti derit tersebut, Moskow telah menangguhkan sejumlah klausul kesepakatan visa dengan Uni Eropa, Norwegia, Denmark, Islandia, Swiss dan Liechtenstein. Negara-negara tersebut sebelumnya telah memberlakukan sejumlah sanksi ke Rusia menyusul operasi militer yang dilakukan ke Ukraina.
Presiden Putin meminta Kementerian Luar Negeri Rusia agar mengabarkan negara-negara yang ada dalam dekrit tersebut, perihal kebijakan baru Rusia tersebut. Pengetatan penerbitan visa itu juga berlaku pada WNA (individu), yang ingin masuk dan tinggal di Rusia.
“Mereka yang melakukan tindakan tidak ramah pada Rusia, baik itu individu atau pun lembaga,” demikian petikan dekrit yang diterbutkan Presiden Putin.
Rusia sebelumnya sudah menyusun daftar negara-negara, yang tak ramah pada Rusia, yang telah menjatuhkan sanksi ke Negara Beruangan Merah. Sanksi yang dialami Rusia diantaranya mencoret negara itu dari sistem pembayaran internasional SWIFT, menjatuhkan sanksi pada perusahan, pengusaha dan pejabat Pemerintah Rusia.
Diantara daftar negara-negara itu adalah Amerika Serikat, Inggris, Ukraina, Swiss, Montenegro, Albania, Islandia, Norwegia dan Monako. Sedangkan negara di Asia yang masuk daftar hitam Rusia adalah Korea Selatan, Singapura dan Taiwan.
Rusia mengirimkan tentaranya ke Ukraina pada akhir Februari 2022 menyusul kegagalan Kiev penerapan dalam kesepakatan Minsk yang ditanda-tangani pada 2014. Rusia juga pada akhirnya mengakui kemerdekaan Republik Donbass dan Lugansk untuk merdeka dari Rusia.