Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

 DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Admin1 by Admin1
12/04/2022
in Nasional
0
 DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir, Selasa, 12 April 2022.

“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pembahasannya, RUU TPKS telah mengatur antara lain tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban. Kendati demikian, RUU TPKS masih menyisakan catatan seperti, belum diaturnya secara gamblang perkosaan dan pemaksaan aborsi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dua jenis tindak pidana tersebut tidak masuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena akan diatur dalam RKUHP. “Tapi sebenarnya kalau kita perhatikan dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya itu ada di dalam KUHP,” kata Eddy.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Luhut Tolak Buka Big Data saat Debat dengan Mahasiswa di Kampus UI

Next Post

Operasi Yustisi, Tim Gabungan Tegur Lima Pelanggar Prokes

Next Post
Operasi Yustisi, Tim Gabungan Tegur Lima Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi, Tim Gabungan Tegur Lima Pelanggar Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

DPRK Abdya Paripurnakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024

10/07/2025
Dr. Safaruddin Temui Menteri Kesehatan, Minta Perhatian Pusat Terhadap Layanan Dasar di Abdya

Dr. Safaruddin Temui Menteri Kesehatan, Minta Perhatian Pusat Terhadap Layanan Dasar di Abdya

09/07/2025
 5 Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi

 5 Jemaah Haji Aceh Masih Dirawat di Arab Saudi

09/07/2025
Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

09/07/2025
SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili 4 Cabang Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

09/07/2025

Terpopuler

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

Jemaah Haji Aceh Kloter 9 Terpilih Manjadi yang Terbaik Versi Garuda Indonesia

09/07/2025

Ohku, Pria Bejat Perkosa Anak Tiri di Pidie

Nyan, Sejumlah Pustu Akan Direhap di Pidie

[Opini] Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara

PGMNI Aceh Gelar Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Guru Madrasah 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com