BANDA ACEH – Dokter yang dipecat oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa lantaran menyampaikan keluhan di media sosial soal honornya yang tidak kunjung dibayar, bakal menggugat direktur rumah sakit tersebut dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman ke pengadilan.
Gugatan akan dilayangkan dokter yang bernama Bahrul Anwar itu bersama kuasa hukumnya dari YLBHI-LBH Banda Aceh.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat Husni Putra, mengatakan pemecatan sepihak dr Bahrul Anwar merupakan bentuk pembungkaman berekspresi dan berpendapat.
Padahal dokter yang berstatus pegawai kontrak tersebut hanya sedang menyampaikan kekecewaannya dengan mengkritik Wali Kota Banda Aceh melalui media sosial Instagramnya, terkait janji molor wali kota membayar honor tenaga kesehatan.
“Tapi pihak rumah sakit tanpa ada kompromi langsung melakukan pemecatan. Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh tengah mempertontonkan sikap arogan dan antikritik,” kata Qodrat kepada wartawan, Selasa (12/4).
Qodrat menyebut, dari informasi yang mereka himpun, diketahui banyak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Meuraxa belum dibayar intensifnya.
“Namun mereka bungkam karena takut bernasib sama seperti dr Bahrul,” ujarnya.
Terkaitnya kasus ini, tutur Qodrat, pihaknya siap membantu dr Bahrul menempuh segala upaya hukum yang tersedia, termasuk akan menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Wali Kota Banda Aceh ke pengadilan.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengaku tersinggung dengan kritikan dr Bahrul Anwar di media sosial yang menyebut dirinya tidak amanah sebagai pemimpin.
“Bagi saya kata-kata yang tidak amanah ini saya tersinggung. Tapi tidak masalah, sudah saya maafkan, ya hanya tersinggung sedikit,” katanya.
Sebelumnya Bahrul dipecat lantaran keluhannya yang ia unggah di akun media sosial. Dalam unggahannya, dia curhat soal honornya yang tak kunjung dibayar sejak lebih dari satu tahun oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dalam postingan tersebut, Bahrul turut menyertakan foto Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang tampak tertawa lepas.
“Lepas kali senyumnya ahh. Enggak ada beban pikiran. Sudah setahun lebih hak orang enggak diberikan, tapi enggak ada malunya Upss… statement saya salah ya? Undang pertemuan terbuka lah yuk… ajak media sama DPRK juga, biar saling meluruskan bareng,” tulis Bahrul dalam unggahannya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Banda Aceh Said Fauzan, membenarkan pemecatan Bahrul akibat unggahan tersebut.
Pihak rumah sakit telah memberhentikan dokter kontrak itu sesuai aturan, karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan Dirut RSUD Meuraxa.
“Hal tersebut tidak perlu terjadi jika permasalahannya dikomunikasikan dengan baik,” kata Said Fauzan, Jumat (8/4) malam.
Menurutnya, sebagai karyawan di jajaran RSUD Meuraxa, perihal masalah yang dialami BA itu bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit, bukan malah mempostingnya di media sosial sehingga mencoreng nama baik instansi, pimpinan instansi dan keluarganya.
Bahkan, klaim Fauzan, jika masalah BA itu ingin disampaikan lewat komunikasi yang baik dengan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun, beliau siap.
“Pak Wali sangat terbuka bisa didatangi kapan saja, baik di balai kota maupun di pendopo,” ujar Said.