Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta: Tambahan Biaya Tak Dibebankan ke Jemaah

Admin1 by Admin1
14/04/2022
in Nasional
0
Arab Saudi Gelar Haji 2021 Hanya untuk 60 Ribu Jemaah Lokal

AP/STR

Jakarta – Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp39,8 juta. Angka ini naik sekitar Rp4,8 juta dibanding Bipih Tahun 2020 sebesar Rp35 juta.

“Namun tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu malam, 13 April 2022.

Yaqut menjelaskan, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04, yang terdiri dari; biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009.

Biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jemaah. Sementara itu, biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.

Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari. Pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji 2022 dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

“Apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru,” ujar Yandri.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Krisis Ekonomi, Sri Lanka Tunda Pembayaran Utang Luar Negeri

Next Post

[Opini] Paradoks Poster ‘Bercinta 3 Ronde’,  Perlukah Disebut ‘Kampanye Selangkangan’?

Next Post
[Opini] Paradoks Poster ‘Bercinta 3 Ronde’,  Perlukah Disebut ‘Kampanye Selangkangan’?

[Opini] Paradoks Poster 'Bercinta 3 Ronde',  Perlukah Disebut 'Kampanye Selangkangan'?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gelar Lokakarya Hadih Maja, Herman RN Hadirkan Peneliti dan Kolektor

Gelar Lokakarya Hadih Maja, Herman RN Hadirkan Peneliti dan Kolektor

02/06/2026
Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

02/06/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Selama Mei 2026, Bencana di Aceh Dominan Kebakaran Hutan dan Lahan

02/06/2026
Satu Hektare Lahan di Ketol Aceh Tengah Terbakar

15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau

02/06/2026
25 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Lulus di PTN Jalur Talenta

25 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Lulus di PTN Jalur Talenta

02/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com