Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

NasDem Aceh Nilai UU TPKS Sebagai Kado Terbaik Terhadap Upaya Perlindungan Perempuan

Admin1 by Admin1
16/04/2022
in Nanggroe
0
NasDem Aceh Nilai UU TPKS Sebagai Kado Terbaik Terhadap Upaya Perlindungan Perempuan

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Aceh menyambut positif terhadap pengesahan Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.

Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Aceh, Fevi Desy Noliza, SE., menyebutkan, pengesahan UU TPKS tersebut merupakan momentum baru sekaligus kado terbaik bagi perlindungan perempuan di Indonesia.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di Provinsi Aceh sudah menunjukkan sangat memprihatinkan, dirinya melihat nilai positif dari UU TPKS tersebut sebagi benteng perlindungan bagi perempuan Aceh dan Indonesia pada umunya.

“Semoga UU TPKS ini, menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaa perlindungan perempuan Aceh dan Indonesia, dari seluruh aksi kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan,” kata Fevi Desy Noliza dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 April 2022.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang, pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang ke-IV tahun sidang 2021-2022, pada Selasa 12 April 2022.

Berdasarkan dokumen UU TPKS, kata Fevi, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

“Selain itu, ada juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik,” katanya.

Menurut Fevi, selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

“Termasuk didalamnya, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga,” sebutnya.

Fevi menjelaskan, ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Previous Post

92 Rumah Rusak Terdampak Banjir Bandang Aceh

Next Post

Masyarakat Aceh di Bandung Diminta Bangun Tanah Rencong dari Luar

Next Post
Masyarakat Aceh di Bandung Diminta Bangun Tanah Rencong dari Luar

Masyarakat Aceh di Bandung Diminta Bangun Tanah Rencong dari Luar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

NasDem Aceh Nilai UU TPKS Sebagai Kado Terbaik Terhadap Upaya Perlindungan Perempuan

NasDem Aceh Nilai UU TPKS Sebagai Kado Terbaik Terhadap Upaya Perlindungan Perempuan

16/04/2022

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com