Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang hingga 24 April 2022, Sebagian Besar Level 2

Admin1 by Admin1
19/04/2022
in Nanggroe
0
PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang hingga 24 April 2022, Sebagian Besar Level 2

BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh kembali diperpanjang. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 10/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ingub itu berlaku sejak tanggal 12 hingga 24 April 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin 18/4/2022, menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menurut Iswanto, ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para Bupati/Walikota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Iswanto mengatakan, dalam Ingub tersebut disebutkan seluruh kabupaten kota dengan kriteria level situasi pendemi yang berbeda sesuai kondisi di masing-masing daerah.

Seperti Kota Banda Aceh yang kali ini memasuki kriteria PPKM level 1. Sedangkan Kabupaten Pidie berada dalam kriteria level 3.

Sementara itu empat kota dan 17 kabupaten lainnya masing-masing berada dalam status level 2. Empat kota yang dimaksud yaitu Sabang, Lhokseumawe, Langsa dan Subulussalam. Sementara 17 kabupaten yakni Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Previous Post

Abdul Halim Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Baru IKAT Lhokseumawe

Next Post

Nova Teken Edaran Libur Idul Fitri, Cuti Bersama hingga 6 Mei

Next Post

Nova Teken Edaran Libur Idul Fitri, Cuti Bersama hingga 6 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menghidupkan Kembali Marwah Pidie: Dari Krisis Figur hingga Solidaritas “Meutaloe Wareh”

Menghidupkan Kembali Marwah Pidie: Dari Krisis Figur hingga Solidaritas “Meutaloe Wareh”

19/09/2026
Sayuti Pimpin Demokrat Aceh, DNA: Tak Ada Lagi Kubu-Kubuan

Sayuti Pimpin Demokrat Aceh, DNA: Tak Ada Lagi Kubu-Kubuan

19/09/2026
Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

19/09/2026
Acheh Future Desak Dinas Dayah Aceh Segera Salurkan Ribuan Kitab untuk Santri ‎

Acheh Future Desak Dinas Dayah Aceh Segera Salurkan Ribuan Kitab untuk Santri ‎

19/09/2026
Larang Presiden Palestina, Trump Izinkan Netanyahu Hadiri Sidang PBB

Larang Presiden Palestina, Trump Izinkan Netanyahu Hadiri Sidang PBB

19/09/2026

Terpopuler

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang hingga 24 April 2022, Sebagian Besar Level 2

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang hingga 24 April 2022, Sebagian Besar Level 2

19/04/2022

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

Infrastruktur Bisa Mengubah Wajah Pidie Jaya, SDM Menentukan Arah Masa Depan

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com