Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo

Admin1 by Admin1
23/04/2022
in Nasional
0
Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo

erhitung mulai hari ini Kamis 3 Juni, gaji ke-13 ASN dan TNI - Polri mulai disalurkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.

Jakarta – Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dipastikan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya pada Juli mendatang. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

“Kebijakan pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Mekanisme pemberian gaji-13 ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Seperti diketahui, gaji ke-13 bagi PNS ini setiap tahunnya rutin dilakukan pemerintah. Pertanyaannya adalah sejak kapan pemberian gaji ke-13 ini dilakukan?

Dinamika Gaji ke-13 PNS

Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969. Di tahun tersebut, tambahan gaji yang diberikan kepada para abdi negara juga mencakup gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran. Namun, di tahun-tahun berikutnya gaji ke-13 ini tidak konsisten diberikan sebab masih tergantung pada kondisi keuangan negara.

Selain tahun 1969, tercatat pada era Presiden Soeharto gaji ke-13 hanya diberikan pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-182 tidak diberikan dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri gaji ke-13 kembali dilanjutkan.

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan pemberian gaji ke-13 sekaligus sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Pun hal ini sekaligus sebagai kompensasi tidak adanya kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2004. Pemerintah kemudian memberikan gaji ke-13 pada Juni dan Juli di tahun tersebut.

Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli-Agustus. Adapun besaran gaji-1 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada juli PNS mendapatkan upah dua kali lipat ketimbang bulan-bulan reguler lainnya.

Meski demikian, pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berkuasa selama 10 tahun, pemberian gaji ke-13 ini hanya dicarikan pada 2006. Kebijakan ini dilakukan mengingat masa pemerintahan SBY yang setiap tahunnya menaikkan gaji PNS.

Skema yang demikian tidak berlaku lagi saat Presiden Joko Widodo berkuasa, yaitu memberikan THR sekaligus gaji ke-13 di setiap tahunnya. Dilansir dari kemenkeu.go.id, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Partai Gelora Aceh Berbagi Takjil

Next Post

Nyan, Masyarakat Diminta Hindari Makan-makan Saat Lebaran

Next Post

Nyan, Masyarakat Diminta Hindari Makan-makan Saat Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

22/08/2026
Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

22/08/2026
Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

22/08/2026
Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

Pemerintah Aceh Usulkan Minyak Nilam jadi Komoditas Sistem Resi Gudang

22/08/2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajak Siswa SDN 7 Lut Tawar Tanamkan Sikap Toleransi Sejak Dini

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com