BANDA ACEH – Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan sabu seberat 169 kilo. Penyelundupan diduga dilakukan sindikat Timur Tengah.
Dirres Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar dengan kapal nelayan di Aceh.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan selama sebulan. Selanjutnya, mereka berhasil menangkap dua orang anak buah kapal di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang membawa 169 kg sabu.
“Setelah diinteregosi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting,” kata Ruddi, Rabu, 27 April 2022.
Faruq Ruddi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan kembali berhasil membekuk tujuh pelaku lainnya dengan peran berbeda.
Dengan demikian, total yang diamankan berjumlah sembilan orang. Pelaku yang diamankan yaitu AR (40) dan JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.
“Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh,” sebut Ruddi.
Pun, berdasarkan hasil penyelidikan sindikat ini diduga dikendalikan warga negara asing berinisial Mr. X dan RS. Keduanya masih berstatus DPO. Dari penangkapan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat, satu unit mobil pickup, 14 handphone.
Selain itu, ada delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg. Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO.