TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara berhasil menangkap seorang ayah lantaran melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kasatreskrim, Iptu Rajabul Asra HM, SH, mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) warga salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Selatan.
“Pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri,” kata Kasatreskrim saat ditemui Selasa 17 Mei 2022.
Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan/penyidikan, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi,” kata Iptu Rajabul Asra HM, SH.
Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.(zasrial)