Bener Meriah – Delapan tersangka pemerkosa 2 anak di bawah umur di Bener Meriah dijerat dengan pasal berlapis di Qanun Jinayat. Kedelapan tersangka terancam dihukum maksimal 200 bulan penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Pasal 50 dalam Qanun Jinayat adalah tentang pemerkosaan terhadap anak. Sedangkan pasal 47 mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual serta pasal 26 tentang ikhtilat (bercumbu) dengan anak.
Dalam qanun, ada tiga hukuman yang diatur yakni cambuk, atau denda atau penjara. Bagi pemerkosa anak dapat dihukum maksimal 200 kali cambuk, atau denda maksimal 2.000 gram emas murni atau penjara maksimal 200 bulan.
“Ancaman hukumannya denda 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan,” jelas Indra.
Kasus pemerkosaan remaja berusia 15 dan 16 tahun itu terjadi pada 17-19 Mei. Korban diperkosa oleh delapan orang yakni pelaku berusia 17 tahun, pelaku berusia 19 tahun, ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), MK (22).
Mereka diperkosa di sebuah gudang durian di Bener Meriah. Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
Usai mendapat laporan, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam, polisi menciduk para tersangka di rumah masing-masing, Kamis (19/5).
Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan tersebut. Para tersangka masih diperiksa di Satreskrim Polres Bener Meriah.
“Saat ini pihak kepolisian yakni unit PPA Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi,” ujar Indra.