Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Lagi Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Tamiang Ditangkap Polisi

Admin1 by Admin1
04/06/2022
in Lintas Timur
0

TAMIANG – Pemuda berinisial M (28) ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram.

Saat penangkapan, pelaku kaget lagi asyik tidur didatangi polisi dalam rumahnya di Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku merupakan pengedar sabu yang sudah diburu polisi. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut.

“M alias Cek Wi ditangkap dini hari dalam rumahnya saat tersangka sedang tidur,” ujar Imam, Sabtu (4/6/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di laci meja. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih menyimpan barang sisa sabu di rumahnya. Penyitaan kedua pun dilakukan di kediaman M dengan pengawalan ketat.

a”Saat interogasi M mengaku masih menyimpan sembilan paket narkotika golongan 1 di rumahnya. Jadi total barang bukti yang diamankan ada 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital,” kata Kapolres.

Menurutnya, pelaku M mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar narkoba. Polisi pun sudah mengantongi alamat dan dua nama pemasok sabu tersebut.

“Kedua pemasok sabu sudah kami tetapkan DPO yakni satu orang warga Desa Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang berinisial B (34) dan satunya lagi warga Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe inisial R (30),” ucapnya.

 Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Ketua Komisi VI DPR Aceh Ajak Dai Muda Aktif Berdakwah di Medsos

Next Post

Touke Aliong dan Anton dalam Kasus Jual Beli Kulit Harimau Bener Meriah, Siapa Mereka?

Next Post

Touke Aliong dan Anton dalam Kasus Jual Beli Kulit Harimau Bener Meriah, Siapa Mereka?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Lagi Tidur, Pengedar Sabu 1,3 Kg di Tamiang Ditangkap Polisi

04/06/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com