Aceh Selatan- Satuan Reserse Polres Aceh Selatan kembali menangkap Seorang ayah warga salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardianto Nugroho SH.,S.I.K.,MH.,M.Kn melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, saat di temui Minggu (05/06) mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku yang berinisial SKM (40) terbongkar setelah korban yang masih berusia 13 tahun itu bersama pamannya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Aceh Selatan.
” Dari keterangan korban ternyata kasus pelecahan seksual dan pemerkosaan sudah sepuluh kali dilakukan kepada korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022,” kata Iptu Rajabul Asra HM, SH
Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut, ungkap Kasatreskrim.
Dari hasil pengembangan pelaku terdeteksi keberadaannya, yaitu di Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, lanjutnya, Tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.(zasrial)
Gerak cepat polres asel hslnya mantap