Aceh Selatan- Rumah Sakit Dr. H. Yulidin Away mendukung sepenuhnya penertipan limbah Bahan Baku Berbahaya (B3) demi tercipta tata kelola kesehatan lingkungan di Aceh Selatan.
Hal tersebut dikatakan Plt. Direktur RSUD Dr.H. Yulidin Away Tapaktuan Dr. Syahmahdi, Sp.PD. Di saat menerima kunjungan Tim Komisi III DPRK Aceh Selatan ke rumah sakit Senin (13/06).
” Sikap ini perlu disampaikan terkait dengan adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) IV Bidang Pembangunan DPRK Aceh Selatan dimana adanya tumpukan limbah medis infeksius di TPA Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja, Jumat (10/6/2022),” kata Dr Syahmahdi, Sp.PD.
Selama ini pihak Rumah Sakit sudah mengikuti prosedur penanganan limbah, dimana limbah padat dipilah ke dalam 2 kantong yang berbeda.
Kantong berwarna hitam yang merupakan limbah domestik sedangkan kantong plastik warna kuning berisi limbah medis B3, pemilahan limbah dilakukan mulai dari ruangan rawatan maupun ruang tindakan yang menghasilkan limbah ,jelas Plt Direktur RSUD.
Dimana sebelumnya Ketua Pansus IV Bidang Pembangunan Hadi Surya mengatakan pihaknya menemukan tumpukan limbah medis dalam kantong hitam di lokasi TPA Pasie Rasian Kecamatan Pasie Raja.
“Ini sebuah pelanggaran, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan, prosedur yang kami pahami soal limbah medis itu telah dikelola oleh pihak ketiga, ” tegas Hadi Surya.
Pembuangan limbah medis, tidak boleh sembarangan, bisa jadi pidana kalau sumbernya dari rumah sakit atau puskesmas yang telah kontrak dengan pihak ketiga, katanya dalam siaran pers Sabtu, (11/6/2022).(zasrial)