TAKENGON – Penganiayaan yang dilatarbelakangi harta warisan kerap terjadi di kalangan masyarakat walaupun satu ayah dan satu Ibu, termasuk di Aceh Tengah.
Hal ikhwal harta warisan itulah yang menjadi akar masalah hingga oknum Polri inisial IW tidak sengaja memukul wajah kakaknya sendiri.
Informasi yang diperoleh wartawan, IW saat itu hendak melerai cekcok antara FD dengan adik Ipar IW.
Peristiwa yang terjadi pada 20 April 2022 lalu itu berbuntut panjang hingga IW dilakukan penahanan untuk diteruskan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Sabtu 11 Juni 2022.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK diwakili Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, SH MH mengatakan, Kasus penganiayaan yang dilakukan Aipda IW thd kakak kandungnya Fd pada April lalu, sudah pada tahap 1 dan berkas perkara di Kejaksaan Negri Takengon .
“Hanyak dalam tempo 14 hari penyidikan dilakukan, berkas perkara sudah di Kejaksaan. Sementara untuk Aipda IW dilakukan penahanan,” ujar Iptu Ibrahim.
Iptu Ibrahim mengatakan proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personil Polres itu sudah dilakukan sesuai prosedu.
“Agar masyarakat yang melaporkan kasus tersebut merasa terlayani dengan aduan yang ia ajukan. , Tentu saja dalam penyidikan ini dimulai dari pengaduan korban Fd memerlukan saksi saksi serta barang bukti agar dalam penyidikan, penyidik bisa melakulan penyidikan sesuai dengan prosedurnya,” ujar dia.
Iptu Ibrahim juga meminta kepada warga masyarakat bila ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus penganiayaan sesuai dengan LPB/ 32 / IV / 2022 / SPKT tertanggal 20 April 2022 ini agar meminta Informasi kepada pihaknya.
“Saya yakin kita semua menginginkan kepastian hukum dari kasus yang terjadi, bukan malah memperkeruh situasi. Apalagi antara korban dengan pelaku merupakan kakak beradik kandung,” kata dia.











