Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

401 Perkara Terdaftar di MS Jantho di Semester Pertama 2022, Izin Poligami hingga Judi Online

Admin1 by Admin1
20/06/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JANTHO – Mahkamah Syariyah Jantho sampai dengan hari ini telah menerima 400 perkara. Hal ini  sebagaimana yang tercatat disistem informasi penelusuran perkara ( SIPP ) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan ( Contensius ) dan 113 perkara Permohonan ( Voluntair ) dan 21 perkara Pidana (Jinayat ).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H melalui juru bicaranya Fadhlia, S.Sy., M.H, mengatakan jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama 2022. Ada berbagai faktor penyebab yang melatar belakangi sehingga perkara grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat.

Dan untuk perkara perdata gugatan, perkara cerai gugat ( istri gugat suami ) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152.

 Dan perkara Cerai Talak ( suami memohon izin talak terhadap istri ) dengan jumlah perkara 37 perkara, dan perkara sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara. Perkara permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain lain 3 perkara.

“Sedangkan perkara perdata permohonan yaitu perkara isbath nikah 27, dispensasi kawin 21 perkara, dan wali adhal 1 perkara, serta permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara permohonan penetapan ahli waris 62 perkara,” kata Fadhlia.

Sedangkan untuk perkara pidana ( Jinayat )  kasus pemerkosaan ( verkrachting ) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana ( Jinayat ) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, khalwat 4 perkara, dan maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

Fadlia menambahkan dan untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho yang paling banyak digunakan oleh para pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E Court, dimana perkara gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan Fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Selain E Court Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, Serta Pelayanan kemudahan akses informasi di Website Mahkamah Syar’iyah Jantho,” ujar Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho

Previous Post

Atlet Binaan KONI Aceh Bersaing di Kejuaraan Surfing Sumatera

Next Post

3 Korban Tewas Tabrakan 2 Bus di Jalinsum Sumut Warga Aceh

Next Post
3 Korban Tewas Tabrakan 2 Bus di Jalinsum Sumut Warga Aceh

3 Korban Tewas Tabrakan 2 Bus di Jalinsum Sumut Warga Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

401 Perkara Terdaftar di MS Jantho di Semester Pertama 2022, Izin Poligami hingga Judi Online

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com