Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Asisten 3 Sekda Aceh Buka Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan

Admin1 by Admin1
23/06/2022
in Nanggroe
0
Asisten 3 Sekda Aceh Buka Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan

BANDA ACEH – Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, membuka Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan Bagi Aparatur Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota Se–Aceh di Banda Aceh, Kamis 23 Juni 2022.

Sosialisasi itu diharapkan mampu memberikan wawasan yang luas serta masukan bagi ASN mengenai standar kompetensi jabatan.
Dalam sambutan Sekda Aceh yang dibacakan Iskandar disebutkan, penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan perwujudan manajemen aparatur sipil negara dalam kerangka reformasi birokrasi.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, serta mempertimbangkan integritas dan moralitas,” kata Iskandar.

Lebih lanjut ditambahkan, dengan adanya standar kompetensi jabatan yang jelas, merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat.

Hal itu kata Iskandar merupakan salah satu aspek penting dalam reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik. “Jika kita mencermati kondisi saat ini, bahwa pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan,” kata Iskandar.

Karena itu, lanjutnya, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Iskandar juga menyebutkan, dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.

Pengangkatan dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Sementara dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 55 juga menjelaskan tentang kompetensi jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. []

Previous Post

ASN BKA dan Sekretariat Wali Nanggroe Donor 91 Kantong Darah

Next Post

Walhi Desak Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Aceh Tengah

Next Post
Walhi Desak Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Aceh Tengah

Walhi Desak Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

Pemkab Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kebakaran Pesantren

18/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026
Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

Lewat Puisi, LK Ara Kritik Eksploitasi Tambang dan Kerusakan Hutan

18/06/2026
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026
Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

Antusiasme Tinggi Warnai Muslimpreneur Talks 2026 IMMI UIN Ar-Raniry

18/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Asisten 3 Sekda Aceh Buka Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com