Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walah, Sumut Kukuh Klaim Empat Pulau di Perbatasan dengan Aceh

Admin1 by Admin1
24/06/2022
in Nanggroe
0
Walah, Sumut Kukuh Klaim Empat Pulau di Perbatasan dengan Aceh

Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)

Medan – Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis mengklaim empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Aceh, masuk wilayah administrasi Sumut.

Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 050-145. Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” kata Afifi Lubis, Rabu (22/6).

Afifi menjelaskan penetapan empat pulau tersebut sudah melewatiberbagai tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

“Sementara pernah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya,” urainya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Padahal pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145.

“Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepakatan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedoman itu,” ujar Zubaidi.

Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman mengatakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah sempat menyurati Kemendagri agar empat pulau tersebut tetap milik Aceh. Sebab, pulau-pulau itu berada di wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

“Pemerintah Aceh sangat konsen untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang diklaim oleh Pemprov Sumut tersebut. Sejumlah upaya telah dilakukan Gubernur Aceh selama ini terkait pulau tersebut,” ungkapnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Dua Atlet Selancar Ombak Binaan KONI Aceh Sukses Juarai Sumatera Surfing

Next Post

Sebanyak 1.878 Ternak di Aceh Utara Sembuh dari PMK

Next Post
Kementan Tetapkan Aceh dan Jawa Timur Daerah yang Dilanda PMK

Sebanyak 1.878 Ternak di Aceh Utara Sembuh dari PMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PGRI Aceh Besar Siap Bersinergi Dukung Kemajuan Mutu Pendidikan

PGRI Aceh Besar Siap Bersinergi Dukung Kemajuan Mutu Pendidikan

04/04/2026
Ketua TP-PKK Aceh Besar Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang Sejak Dini

Ketua TP-PKK Aceh Besar Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang Sejak Dini

04/04/2026
RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

RSUD Daru Beru Aceh Tengah Nonaktifkan Perawat Berjoget di Ruang Operasi

04/04/2026
Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

Sumsel United Akui Persiraja Banda Aceh Jago Kandang

04/04/2026
Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

Akses ke Desa Terisolir di Aceh Tengah Bisa Dilalui dengan Kendaraan Roda Dua

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com