MEUREUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, menuding PLN tidak transparan terkait rincian Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi beban Daerah Lima Milar lebih dan rincian data jumlah pelanggan PLN yang ada di Kabupaten Pidie Jaya Amberadur tidak jelas
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Banggar, Yusri Abdullah, dalam forum resmi DPRK Pidie Jaya, dalam laporan Banggar pada penutupan rapat paripurna terhadap pertanggung jawaban APBK Pidie Jaya, tahun anggaran 2021, di gedung DPRK, Kamis 330 Juni 2022, yang disampaikan oleh anggota Banggar, Yusri Abdullah.
“Badan Anggaran kembali mengingatkan terkait persoalan tersebut, mengingat keuangan daerah untuk menanggulangi pajak penerangan jalan umum yang dibebankan PLN terkesan tidak transparan, terutama yang terkait dengan rincian dan jumlah data pelanggan PLN di Pidie Jaya,” sebut Ayah Yusri sapaan akrab politisi PAN.
PLN yang merupakan sebagai perusahaan negara, pengelolaannya harus transparan, akuntable dan bertanggung jawab serta datanya dapat diakses oleh publik.
“Hal itu sejalan dengan perintah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Ayah Yusri dalam laporannya.
Oleh karena itu, lanjut Ayah Yusri, Banggar DPRK Pidie Jaya mendesak Pemkab Pidie Jaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan agar PLN harus membuka akses yang terkait dengan data jumlah pelanggan di Pidie Jaya sesuai dengan amanat kedua undang-undang tersebut.
“Banggar menilai persoalan tersebut belum mampu diselesaikan oleh Pemkab, sehingga masih menjadi persoalan yang dibicarakan pada pembahasan pertanggung jawaban APBK tahun 2021, sekaligus menjadi beban pemerintah daerah untuk menutupi anggaran sebesar Rp 5 milyar lebih kepada PLN,” urainya. [Mul]








