Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MA Vonis Pemilik ‘Yalsa Boutique’ 12 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
07/07/2022
in Nanggroe
0
Para Reseller ‘Yalsa Butik’ Ngaku Diteror Para Nasabah

Reseller Yalsa Butik di Banda Aceh diancam nasabah. (Foto: iNews/Sukri S).

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dalam kasus investasi bodong Yalsa Boutique.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Syafrizal Bin Razali, owner Yalsa Boutique, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

“MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Desember 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Rabu (6/7).

Dia menyebut, dalam putusannya MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrizal Bin Razali penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, tutur Ali, pada 23 Desember 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan terdakwa Syafrizal lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun JPU mengambil langkah upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA membatalkan putusan PN Banda Aceh tersebut.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Illiza Digugat Rp14 Miliar ke PN Banda Aceh

Next Post

Tiga Warga Sukabumi Pesta Miras Oplosan di Pidie

Next Post
Keracunan Singkong, Seorang Bocah di Bener Meriah Meninggal Dunia

Tiga Warga Sukabumi Pesta Miras Oplosan di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

14/06/2026
International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

14/06/2026
Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

14/06/2026
Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

14/06/2026
Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

14/06/2026

Terpopuler

Para Reseller ‘Yalsa Butik’ Ngaku Diteror Para Nasabah

MA Vonis Pemilik ‘Yalsa Boutique’ 12 Tahun Penjara

07/07/2022

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com