PEUREULAK – Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Peureulak melaporkan seorang pengguna akun tiktok dengan nama ‘bangsasetia1’ ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Sabtu 23 Juli 2022.
Pelaporan tersebut bernomor LP/B/111/VII/2022/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh tertanggal 23 Juli 2022.
“Kita minta kasus ini diselesaikan secara hukum,” kata Jubir KPA Peureulak, Muntasir Age, kepada wartawan.
Pemilik akun diketahui bernama M Nasir, warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam postingannya, pemilik akun kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan kasar, caci maki dan pernyataan provokasi terhadap para petinggi Komite Peralihan Aceh, termasuk kepada Mualem Muzakir Manaf.
KPA sendiri, menurut salah seorang mantan kombatan yang hadir ke Polres Aceh Timur, pernah beberapa kali menegur sang pemilik akun agar lebih elegan dalam menyampaikan pendapat serta bukan dengan menghujat dan memaki.
“Tapi yang bersangkutan tidak mendengarnya hingga dilaporkan ke polisi,” ujar salah seorang anggota KPA Peureulak.
Hadir di Polres saat pelaporan Jubir KPA Peureulak Muntasir Age, anggota DPR Aceh Iskandar Usman serta sejumlah anggota KPA lainnya.








