Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh

redaksi by redaksi
22/02/2026
in Nanggroe
0
Ditreskrimsus Tahan Pendeta Asal Aceh

Penyidik Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh saat menjemput dan mengamankan pendeta asal Aceh, DS, yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, Jumat (20/2/2026). Foto: Ditreskrimsus Polda Aceh

JAKARTA – Kepolisian Aceh diminta memberikan jaminan perlindungan kepada Pendeta Dedi Saputra yang diduga melakukan penghinaan dan penistaan agama . Arif juga meminta kepolisian harus benar-benar netral.

“Dalam KUHP baru pasal penistaan agama sudah dihapus, sehingga Dedi tidak bisa lagi kenakan pasal penistaan agama,” ujar Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, Minggu (22/2/2026).

Menurut Arif, kasus ini akan menjadi preseden negatif tentang kebebasan beragama di Aceh.

“Religious freedom adalah non derogable rights yang tidak bisa dikurangi dan negara wajib memberikan jaminan kepada semua tanpa terkecuali,” ungkap mantan Aktivis 98 ini.

Sebelumnya, Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.

Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten yang diunggah di media sosial TikTok. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025 lalu.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Remaja di Sabang Diminta Tak Terlibat Aksi Balap Liar Selama Ramadan

Next Post

Jamaah dari Berbagai Daerah di Aceh Ikut Ibadah Suluk Selama Ramadan

Next Post
Jamaah dari Berbagai Daerah di Aceh Ikut Ibadah Suluk Selama Ramadan

Jamaah dari Berbagai Daerah di Aceh Ikut Ibadah Suluk Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com