BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Yayasan LBH Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub, SH. MH, menyesali pernyataan dangkal provokatif dan hanya sekedar lipservis yang dirilis oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya dan Pimpina Wilyah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Aceh di media sosial.
Tarmizi Yakub mengutarakan bahwa, dirinya terkejut. Dimana, baru pagi ini mereka membaca rilis yang ditanyangkan oleh beberapa media online, tentang penyesalan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah (Masya) Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Bumoe Teungku Peukan itu.
“Kedua rilis tersebut isinya hampir sama, namun menggunakan dua organisasi pelajar dan mahasiswa. Secara normatif dan dalam demokrasi hal tersebut wajar mereka lakukan karena mengingat hak memberikan pendapat dibuka umum,” tulis Tarmizi pada rilis yang diterima awak media ini, Jum’at (29/07/2022).
Namun, lanjut Tarmizi. Pendapat tersebut diberikan secara sumir, tanpa investigasi dan tanpa mengikuti persidangan, apalagi data dan fakta adek-adek Pelajar dan Mahasiswa ini tidak memilikinya. Dua lembaga tersebut mencoba memengaruhi opini dan logika publik, serta patut diduga pernyataan dan rilis tersebut ada yang memengaruhi, karena sepengatahuan YLBHA, pihak adik adik tersebut tidak memantau dan tidak mengikuti proses persidangan.
“Apa yang mereka sampaikan menurut kami sangat dangkal, dan hal tersebut sangat berbahaya dalam penegakan supremasi hukum, orang sudah dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” terang Tarmizi.
Pihaknya sangat prihatin, ketika azas hukum praduga tidak bersalah tidak dimengerti dan tidak dijunjung tinggi oleh masyarakat, menurut mereka (IPM dan IMM) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sudah benar dan harus diikuti oleh hakim dalam putusannya.
“Saran kami, Adik-adik Pelajar, Mahasiswa, LSM, atau Instansi lainnya lebih hati-hati dalam membuat statemen di publik. Pelajari, ikuti dan dalami dulu fakta dan dasar hukumnya baru berpendapat,” ujarnya Tarmizi yang juga Ketua Peradi-SAI Banda Aceh itu.
Tarmizi menjelaskan, yang harus diketahui bahwa, setiap orang yang disangkakan atau didakwakan dan di hadirkan ke pengadilan secara hukum wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Anggapan mereka hakim harus memvonis sesuai tuntutan JPU, kalau seperti itu lembaga peradilan fungsinya dimana, menurut kita ini, apa yang mereka sampaikan hanya lips service atau mencoba mengkritisi hal yang belum mereka pahami seutuhnya, apakah mereka sudah membaca putusan hakim, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan apakah mereka mengetahui fakta-fakta di persidangan,” cetusnya.
Menurut Tarmizi, apa yang dikomentari oleh para pengkritik tersebut harus bersudut pandang ilmiah, melalui berbagai teori dan kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara empirik dan yuridis.
“Runtuhnya supremasi hukum ketika masyarakat dan oknum lembaga swadaya masyarakat di negeri ini mengomentari sesuatu yang bukan pada keahliannya, kita berharap adik-adik pelajar dan mahasiswa tersebut akan lebih cerdas dalam menyikapi persoalan terutama persoalan hukum. Silakan kritisi dan eksaminasi putusan pengadilan, dengan mendalami fakta dan kajian ilmiah terhadap putusan hakim, bicaralah sesuai fakta hukum dan fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.
Repoter: Rusman









