Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Calo CPNS di Aceh Ternyata Dihentikan Sementara sejak Juni 2022

Admin1 by Admin1
01/08/2022
in Nanggroe
0

LHOKSEUMAWE – Tersangka kasus penipuan calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) AF (54) PNS di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ternyata sudah diberhentikan sementara dari PNS sejak 24 Juni 2022.

Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe saat itu, Suaidi Yahya, tertanggal 30 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, AF diberi sanksi berupa pemotongan 50 persen pendapatan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. 

Keputusan itu akan batal jika tersangka AF bebas dari jeratan hukum di kemudian hari. Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, membenarkan surat itu.

“Dia tersangka 24 Juni 2022, kita kabari ke Wali Kota Lhokseumawe sehingga diberikan sanksi itu secara administrasi kepegawaian,” sebut Faisal saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Dia menyebutkan, setelah AF ditetapkan tersangka, polisi mengumpulkan barang bukti dan korban. Saat itu, kata Faisal, tercatat 22 laporan polisi terhadap tersangka.

“22 korban waktu itu melapor. Sekarang sudah bertambah, jadi 23 korban. Korban terakhir asal Kabupaten Bireuen, dia menyerahkan uang 100 juta pada tersangka dengan janji bisa meluluskan PNS,” kata Faisal.

Dia menyebutkan, kemungkinan besar jumlah korban terus bertambah.

Beberapa korban sudah menghubunginya lewat telepon. Namun, diminta membuat laporan tertulis lengkap dengan bukti penipuan yang dilakukan.

“Misalnya bukti transfer, surat perjanjian bisa meluluskan PNS, dan lain sebagainya. Bisa jadi, korban bertambah dan uang yang diraup oleh pelaku juga bertambah besar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dari 22 korban yang tersebar di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pelaku juga memalsukan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe untuk memuluskan aksinya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Sandiaga: Aceh Perkusi Jadi Bagian Tingkatkan Promosi Pariwisata

Next Post

Warga Aceh Disekap di Jambi

Next Post

Warga Aceh Disekap di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh

16/05/2025
Respons UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

Respons UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

16/05/2025
Hasil Forum Parlemen OKI Adopsi Deklarasi Jakarta, Bahas Isu Palestina

Gibran Sebut Presiden Bangun Kampung Haji di Mekkah dalam Waktu Dekat

16/05/2025
Hasil Forum Parlemen OKI Adopsi Deklarasi Jakarta, Bahas Isu Palestina

Hasil Forum Parlemen OKI Adopsi Deklarasi Jakarta, Bahas Isu Palestina

16/05/2025
Kampus dan Pengawas Pemilu Bersinergi: MoA FSH UIN Ar-Raniry dengan Bawaslu Kota Banda Aceh Diresmikan

Kampus dan Pengawas Pemilu Bersinergi: MoA FSH UIN Ar-Raniry dengan Bawaslu Kota Banda Aceh Diresmikan

15/05/2025

Terpopuler

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

15/05/2025

Aceh Barat Daya Cetak Sawah di Bekas Lahan Sawit

Di LKPJ Abdya 2024, Komisi I DPRK Abdya: Kami Merekomendasikan 7 Persoalan Pemerintahan

Koperasi Merah Putih Kepala Bandar Resmi Dibentuk, Faisal Sebagai Ketua

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com