Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui

Admin1 by Admin1
08/08/2022
in Nasional
0
LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui

Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan menjamin perlindungan bagi keluarga Richard Eliezer atau Bharada E apabila permohonan justice collaborator Bharada E diterima hakim.

“Perlindungan itu bisa mencakup keluarganya. Baik Bharada E maupun keluarganya. Nanti LPSK juga melihat apakah kepentingan keperluan keluarga Bharada E,” kata Edwin setelah menerima surat permohonan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.

Adapun perlindungan yang akan diberikan tergantung kebutuhan, termasuk perlindungan fisik. Perlindungan fisik bisa berupa penempatan di rumah aman, pengamanan, pengawalan, atau monitoring. “Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK,” katanya.

Edwin tidak memastikan berapa lama proses perlindungan dan justice collaborator. “Tergantung situasi,” katanya. Namun LPSK bisa memberikan perlindungan segera apabila mendesak.

Setelah JC disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.

“Dalam Undang-undang disebutkan, kalau orang itu sudah direkomendasikan dari LPSK maka hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi dari LPSK,” katanya.

Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan JC untuk kliennya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.

“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.

Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditahan dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya ditempatkan dalam sel khusus tersendiri dan diawasi ketat oleh petugas.

Sumber: Tempo

Previous Post

Wali Nanggroe Kembali Gelar Pertemuan Upaya Revitalisasi PT. KKA

Next Post

Partai Republik Sebut Tak Semua Bantuan Senjata yang Dikirim Sampai ke Ukraina

Next Post
Partai Republik Sebut Tak Semua Bantuan Senjata yang Dikirim Sampai ke Ukraina

Partai Republik Sebut Tak Semua Bantuan Senjata yang Dikirim Sampai ke Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

23/06/2026
Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

23/06/2026
Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23/06/2026
Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

23/06/2026
DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

23/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com