Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Janda Tamiang Diamankan Satpol PP Usai Selundupkan Brondong ke Kos-kosan

Admin1 by Admin1
10/08/2022
in Lintas Timur
0
Janda Tamiang Diamankan Satpol PP Usai Selundupkan Brondong ke Kos-kosan

Seorang janda berinisial M (26) asal Aceh Tamiang, diamankan petugas Satpol PP. (Foto: Ilustrasi/ Antara).

TAMIANG – Seorang janda berinisial M (26) asal Aceh Tamiang, diamankan petugas Satpol PP. Dia diamankan saat bersama pemuda atau brondong berinisial R (20) di kamar kosan.

“Kami mengamankan pasangan non-muhrim berdua dalam kamar kost di kawasan Desa Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam pada Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Hadi Firmansyah, Rabu (10/8/2022).

Diketahui pasangan lain jenis yang diduga berbuat mesum ini bukan warga desa setempat.

 R adalah penduduk Limau Mungkur, Kabupaten Langkat, Sumut, sedangkan M warga Aceh Tamiang. 

Dia melanjutkan, keduanya digerebek berkat laporan dari masyarakat, lantaran malam itu R menginap di kamar kost M di Desa Pahlawan.

“Saat kami patroli melakukan pengecekan benar, mereka berdua ada di dalam satu rumah dengan status bukan suami istri,” katanya.

Menurutnya pasangan non-muhrim tersebut nyaris dihakimi massa. Warga yang geram sudah banyak berdatangan di lokasi rumah kost tersebut.

Selanjutnya penggerebekan yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP/WH dan satu Regu Patroli langsung melakukan pengamanan berlapis untuk membawa keduanya ke Markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna menghindari amuk warga.

Atas perbuatannya, mereka diduga melakukan akhalwat dan ikhtilat dijerat pasal 23 dan 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi hukuman maksimal 30 kali cambuk.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Mahkamah Syar’iyah Jantho Sosialisasi dan Simulasi e – Berpadu

Next Post

ASN Dinsos Sumbang 86 Kantong Darah

Next Post
ASN Dinsos Sumbang 86 Kantong Darah

ASN Dinsos Sumbang 86 Kantong Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

22/06/2026
Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

22/06/2026
AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

22/06/2026
Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

21/06/2026
Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

21/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com