BLANGPIDIE – Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019 Indonesia adalah negara yang berada di peringkat pertama di Asia Tenggara penyalahgunaan Narkotika. Pada tahun 2019 banyak artis tanah air tersandung kasus Narkotika telah terhukum dan menjalani rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Abdya Joni Astriama, SH, dihadapan puluhan peserta Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Satgas TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110/Abdya, berlangsung di Aula Kantor Camat Lembah Sabil Gampong Cot Bak U Kecamatan Lembah Sabil Abdya, Senin (15/08/2022).
Penyuluhan itu juga dihadiri Bati Staf Intel Kodim 0110/Abdya, Serma Armantis, Staf Seksi Intelijen Kejari Abdya, Heri Permana SH, Sekretaris Kecamatan Lembah Sabil, Juarsa.
Dalam setiap perkara Narkotika, lanjut Joni Astriama. Sebenarnya para penegak hukum hingga pemutus perkaranya mesti berangkat dari aturan yang sama, yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang itu merupakan regulasi ‘khusus’ yang menyimpang dari sistem pemidanaan yang selama ini berlaku di Indonesia.
“Khusus karena undang-undang ini menganut double track system, pemidanaan bagi penyalahguna untuk diri sendiri dengan kewajiban bagi seluruh lembaga pengadilan di Indonesia untuk menghukum rehabilitasi. Adapun pengedarnya dihukum penjara atau mati,” papar Joni Astriama.
Namun, di wilayah Indonesia lainnya masih saja terdapat putusan hakim terhadap penyalahguna Narkotika dijatuhkan pidana penjara tidak disertai rehabilitasi.
“Ini tentu mengabaikan esensi dari regulasi yang sudah ada. Bahkan, menyebabkan permasalahan dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia. Efek lain dari hal tersebut menyebabkan beban bagi negara yang harus membiayai terpidana Narkotika selama menjalani masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan,” bebernya.
Narkotika itu sendiri menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Tindak pidana yang berhubungan dengan Narkotika dikualifikasikan menjadi beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah berhubungan dengan pemakai dan pengedar Narkotika. Jika berbicara tentang pengedar Narkotika, sudah jelas kiranya telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli Narkotika, keduanya merupakan pelaku tindak pidana Narkotika.
“Menurut Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Joni Astriama.
Dikatakannya lagi, pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan Narkotika.
“Rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna Narkotika dari ketergantungan, karena pengertian dari rehabilitasi adalah usaha untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan hidup normal sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya, kepandaiannya, pergaulannya dalam lingkungan hidup atau dengan keluarga yang disebut dengan resosialisasi,” ungkap Kasi Intel Kejari Abdya Joni Astriama, SH seraya mengakhiri materinya.
Diketahui, saat ini Kabupaten Abdya paling tinggi kasus Narkoba yang masuk dalam penanganan dan pelimpahan pada Kejaksaan Negeri.
Staf Intel Kodim 0110/Abdya, Serma Armantis menyampaikan, dengan adanya Penyuluhan Hukum tentang penyalahgunaan narkoba tersebut, kasus Narkoba di Abdya secepatnya menurun dan tidak ada lagi pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Abdya.
Serma Armantis juga mengatakan, Penyuluhan Hukum itu merupakan salah satu kegiatan Non Fisik pada TMMD ke-114 Kodim 0110/Abdya, dengan tujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang aturan hukum dan perundang-undangan tentang Narkotika yang berlaku di Indonesia, dengan harapan dapat menurunkan angka kasus Narkoba di Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Harapan kami dengan adanya penyuluhan yang diselenggarakan Kodim 0110/ Abdya melalui kegiatan TMMD ke 114 ini, dapat memberi pemahaman kepada seluruh kalangan masyarakat, sehingga bisa saling menjaga dan mengingatkan di keluarga dan lingkungan masing-masing,” ucap Serma Armantis.
Reporter: Rusman










